RASIO.CO, Batam – Terdakwa Herman tersandung kasus penggelapan uang rekan bisnisnya Rp585 juta beruntung, pasalnya majlis hakim ketua Agus Rusianto dengan hakim anggota Jasael dan Muhammad Chandra memvonis 5 bulan penjara, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa 2,6 tahun penjara.
“Tedakwa terbukti secara sah turut serta melakukan penggelapan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, tetapi majlis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan memvonis terdakwa 5 bulan penjara,” Kata majlis hakim ketua Agus Rusianto diruang sidang utama PN Batam. Selasa(18/07/2017).
Majlis hakim dalam amar putusannya menyebutkan adanya niat baik terdakwa untuk mengembalikan seluruh yang telah digunakan untuk pengurusan tanah seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000. dengan menjaminkan ruko dan tanah diwilayah wingsor, walaupun belum mendapat peretujuan istri.
“Terdakwa Herman diperintahkan menganti kerugian uang yang telah digunakan dalam pengurusan lahan dan membebankan biaya perkara lima ribu rupiah,” tutup majlis hakim.
Usai membacakan putusan majlis hakim mempertanyakan terhadap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi pendapat dalam perkara ini dan hanya mengatakan pikir-pikir, namun terdakwa Herman menerima.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan menolak semua isi pembelaan (pledoi) Herman yang diduga menipu rekan bisninya Rp585 juta. Yogi tetap berpegang pada tuntutannya, meminta majelis hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan pidana kurungan badan selama 2,6 tahun.
“Menolak nota pembelaan terdakwa, telah terpenuhi unsur tindak pidana penipuan dan diperkuat keterangan saksi-saksi serta menyatakan terdakwa bersalah agar dapat menjadi pertimbangan majlis hakim,” Kata JPU Yogi diruang sidang utama PN Batam. Senin(17/07/2017).
Kata Dia, sesuai fakta dan keterangan saksi dipeersidangan, bahwa terdakwa penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh .
Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000.
Setelah yakin, 08 Mei 2014 saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk pengurusan surat-surat ijin tanah tersebut sebesar Rp. 292.500.000,- berupa cek Bank OCBC NISP Nomor NNP 193022.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 saksi kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat ijin tanah kepada terdakwa dan rekanya Andre sebesar Rp. 200.000.000,- dan tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 72.500.000,-.
Pada tanggal 22 Januari 2015 setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT. Rexeki Graha Mas sejak tahun 2003.
APRI @ rasio.co