
RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim akhirnya memvonis Importir Balpres Rini dan Tommy selama masing-masing 17 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Senin(09/10).
Namun, Kedua terdakwa tidak lakukan penahanan karena Jaksa penganti Abdullah, SH pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Selain itu, dalam amar putusan hakim ketua, Menyatakan Terdakwa Rini Yulianti Alias Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda “tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua David P Sitorus SH,MH.

Sedangkan Barang Bukti 1450 karung balpres dimusnahkan,Sedangkan kontainer dikembalikan terhadap pemilik dan dokuken-dokumen dikembalikan ke terdakwa.

Adi@www.rasio.co //

