
RASIO.CO, Bintan – Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan kesempatan pemerintah daerah (Pemda) untuk merubah atau merevisi APBD 2020 guna penanganan Virus Corona (Covid-19), Kamis (19/3).
Kata dia, Sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 6 tahun 2020 memberikan kesempatan Pemkab Bintan untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kebutuhan anggaran dalam penanggulangan Covid-19 untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi di Bintan.
“Sebaiknya Pemkab Bintan sesegera mungkin mengusulkan ke Mendagri dan Menkeu untuk merasionalisasikan atau merubah APBD Bintan 2020,” kata Indra Setiawan, belum lama ini.
Masih kata Indra, Pemkab Bintan segera mengevaluasi kembali APBD 2020.
Lalu merumuskan kebijakan dan kebutuhan anggaran yang baru dengan melibatkan beberapa OPD terkait. Maka segeralah mengusulkan perubahan itu ke DPRD. Sehingga ada alokasi dana yang fokus untuk penangulangan virus tersebut.
“Tentunya kami dari fraksi-fraksi akan mendukung penuh apabila pemda mengambil langkah mengubah APBD 2020 karena tidak ada pos anggaran, agar Bintan tidak kelabakan dan siap siaga,” jelasnya.
“jadi sebaliknya, sampai begitu kasus ini terjadi di Bintan lalu kebingungan dan kelabakan untuk menanganinya karena tidak didukung dengan rencana dan anggrannya,” timpalnya lagi.
(biro bintan jhon)

