
RASIO.CO, Jakarta – Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menilai dalil keberatan yang diajukan Zarof dan Lisa telah masuk dalam pokok perkara.
Dikutip detiknews, Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Zarof dan Lisa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Jaksa terlebih dahulu membacakan tanggapan atas eksepsi Zarof, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan terhadap eksepsi Lisa.
Jaksa menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak Zarof, yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidananya, merupakan keberatan yang tidak berdasar hukum. Jaksa juga menekankan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Terdakwa sebagaimana tersebut yang pada pokoknya mempermasalahkan uraian perbuatan Terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan, tidak mencerminkan suatu tindak pidana korupsi dan uraian perbuatan tindakan dalam dakwaan penuntut umum berkaitan dengan pelanggaran kode etik pegawai negeri yang justru menugaskan adil kewenangan lembaga penelitian dalam bentuk kuasi judisial. Maka penuntut umum berpendapat alasan keberatan yang dimaksud adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” kata jaksa.
“Bahwa penuntut umum telah melimpahkan perkara tindak pindahan korupsi atas nama terdakwa Zarof Ricar beserta surat dakwaannya ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang, sesuai dengan surat dakwaan,” imbuhnya.
Jaksa mengatakan surat dakwaan telah lengkap dan cermat menguraikan unsur delik dugaan pidana yang dilakukan Zarof. Jaksa menuturkan uraian perbuatan Zarof terkait putusan bebas Ronald Tannur telah diuraikan dengan jelas dalam surat dakwaan.
“Dengan demikian, maka apa yang didakwakan pada terdakwa telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dalam uraian dakwaan telah menggambarkan bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh dan dipahami oleh Terdakwa,” ujarnya.
Jaksa mengatakan dalil keberatan kuasa hukum Zarof masuk materi pokok perkara. Menurut jaksa, unsur pidana dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi.
“Oleh karenanya, tidak dapat dinilai oleh penasihat hukum sebagai bentuk pengulangan yang tidak ada relevansinya ataupun sebagai asumsi semata sebelum rangkaian fakta perbuatan secara detil akan dinilai dan dibuktikan kebenarannya melalui sidang pemeriksaan perkara pokok,” ujarnya.
Jaksa lalu membacakan tanggapan atas eksepsi Lisa. Jaksa menyebut dalil keberatan kuasa hukum Lisa juga masuk pokok perkara.
“Oleh karena keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut tidak berkaitan dengan formalitas dakwaan, tidak berdasar atas hukum atau cara pidana yang berlaku dan telah masuk dalam ranah pokok perkara, maka penuntut umum tidak perlu untuk memberikan pendapat lebih lanjut dan oleh karenanya keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum haruslah dikesampingkan dan ditolak,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Lisa telah menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lisa. Jaksa mengatakan Lisa menyatakan telah mengerti terhadap surat dakwaan tersebut.
“Dan di depan persidangan atas pertanyaan ketua majelis hakim, terdakwa Lisa Rachmat dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan telah mengerti apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum kepadanya, sehingga surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP huruf a KUHP,” ujarnya.
Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara Lisa ke tahap pembuktian. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Lisa dan menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat formil.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Lisa Rachmat untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibunya, Meirizka Widjaja, berupaya agar Ronald terbebas dari hukuman dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat.
Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald. Suap pun diberikan, dan akhirnya Ronald Tannur dinyatakan bebas.
Namun, kasus ini terbongkar, dan terungkap bahwa vonis bebas tersebut merupakan hasil dari praktik suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Sebagai hasilnya, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
***

