Jaksa Tuntut Kasus Dugaan Bandar Sie Jie 16 Bulan

0
1015
foto dokumen

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti akhirnya menuntut Terdakwa Jierry Hui Haryanto alias Ahui diduga bos bandar Sie Jie dengan penjara selama 16 bulan penjara. Rabu(06) kemarin.

Dalam Tuntutannya Jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian” sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwaan oleh Penuntut Umum.

Dan M enyatakan terdakwa Jierry Hui Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi” sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jierry Hui Haryanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. sesuai SIPP PN Batam.

Sebelumnya, Kasus dugaan Toke Sie Jie Singapura dengan terdakwa Jierry Hui Hartanto yang di grebek Polresta Barelang Januari 2020 lalu di Ruko Bandar Mas Blok C nomor 03 , Sei Panas, Batam masuk tahap tuntutan. Rabu(15/04).

Ahui diduga merupakan bandar Sie Jie Singapura sudah berjalan cukup lama di Batam, namun dalam kasus ini kepolisian menetapkan Hendi (DPO) , selain itu diduga bosnya Keh Hong.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti mendakwa Ahui Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dan atau Subsidair Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. tentang perjudian.

Sementara itu, modus operandi Ahui dalam dakwaan JPU, Calon pemasang dapat memesan melalui WA terdakwa untuk pemutaran sabtu dan minggu, permainan judi jenis Sie Jie Singapura tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali putaran yaitu pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.

Ironisnya, para pemasang dapat datang langsung menemui terdakwa maupun mengirimkan SMS melalui pesan Whatsapp ke handphone terdakwa.

Lalu nomor pasangan para pemain tersebut terdakwa kirimkan lagi ke Sdr. Hendi (DPO) dan Sdr. Hendi mengirimkan lagi ke Sdr. Keh Hong dan pada pukul 18.00 Wib pengumuman angka/ nomor yang keluar akan terdakwa terima pemberitahuannya dari Sdr. Hendi.

Dari penjualan permainan judi jenis Sie Jie Singapura tersebut terdakwa mendapat dengan keuntungan sebesar 25 %.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini