Januar Kurir Sabu 10 Kilo Terancam Hukuman Mati

0
962

RASIO.CO, Batam – januar Bin Abdullah Ali merupakan terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 10.534 gram terancam hukuman mati. Ironisnya terdakwa sudah dua kali berhasil edarkan sabu dan merupakan jaringan Abang yang ditetapkan DPO.

Sidang perdana terdakwa digelar di PN batam dengan agenda pembacaan dakwa oleh JPU Rumondang Manurung. dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyampaikan, terdakwa ditangkap BNNP Kepri dirumah kontrakkannya Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Sei Beduk kota batam.

Terdakwa merupakan jaringan abang(DPO) yang disuruh menjemput sabu dipelabuhan Telaga punggur seberat 10,5 kilogram yang dikemas dalam tas jingjing bergambar bendera amerika.

Terdakwa bertemu langsung dengan Abang(DPO) diparkiran lalu kembali rumah kontrakannya mengunakan motor BP 2606 QI untuk ditimbang ulang dan dijadikan 20 paket ukuran besar. dan disimpang dalam mesin cuci.

Parahnya, terdakwa pernah berhasil sebelumnya bulan Mei 2017 di daerah piayu laut kepri sebanyak 5 kg bungkus besar per bungkus beratnya 1000 gram dibungkus dalam plastik kemasan besar bertuliskan”Guanyinwang”.

Selasa malam terdakwa di hubungi kembali oleh Abang (DPO) untuk menyuruh terdakwa agar meracik 10 bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 bungkus dengan berat per plastiknya 100 gram yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan diantar kepada seseorang sesuai perintah Abang (DPO).

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini