RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditkrimum Polda Kepri kembali menangkap 4 pelaku jaringan penyeludup TKI ilegal untuk dipekerjakan di negara jiran Malaysia dan mengamankan 1 speadboad. Senin(03/12) lalu.
Para tersangka berinisial Z alias I merupakan sebagai penanggung jawab, Rm alias i merupakan pemilik kapal untuk mengangkut pmi ilegal), M bin d merupak penampung dan pengantar pmi ilegal) dan J orang yang mengarahkan pmi ilegal saat menaiki kapal.
Sedangkan korban 29 orang dan salah seorang merupakan anak dibawah umur , korban berasal15 orang, Daerah Lombok, 6 orang, Daerah Makasar , 4 orang, Daerah Aceh, 1 orang, Daerah Bengkulu, 1 orang, Daerah Medan, 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.
Para tersangka dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-UndangRepubli
k Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang danpasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindunganPekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
“Modus para pelaku menyeludupkan migran ilegal melalui pelabuhan tikus mengunakan
speadboad untuk dipekerjakan di Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. R
Erlangga.
Sementara itu, Barang bukti 1 buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal, Uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 Unit Handphone, 1 unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO- , 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN-.
5 Paspor yang sudah tidak berlaku, 1 unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci.
Sementara itu, kasus penyeludupan TKI Ilegal melalui pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi yang di ada di batamcentre serta batuampar sudah seperti rutinitas yang diokomodir mafia secara tersistem baik.
Dan bahkan tak jarang pula kasus penyeludupan TKI ilegal ini, masukkpengadilan PN Batam dan tak jarang pula mendapat hukuman ringan dan kurungan tinggi, namun kasus
penyeludupan TKI ilegal masih saja bergulir di dengan semarak di Batam.
Bahkan yang dalam sidang saat ini para terdakwa mendapat keitimewaan denga hukuman
tahanan luar dan para terdakwa dengan santai dipersidangan yakni Empat terdakwa Agus
Sholehuddin Nasution, Jefrianto, Abdul Wahab dan Muhammad Makrub diduga merupakan
pemasok calon TKI nonprosedural alias TKI Ilegal melalui pelabuhan fery Internasional
Batamcentre mendapat keistimewaan tahanan luar.
Sedangkan, Aceng yang diduga merupakan bos penyalur TKI Ilegal tersebut di tetapkan
kepolsian Polairud Polda Kepri sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).
Parahnya lagi, keempat terdakwa mendapat tahanan luar, namun anehnya dalam Sistem
Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, keempat terdakwa jusru ditahan? dan keempat terdakwa teregister nomor perkara no 924/PID.SUS/2018/PN.BTM dan telah mendapat dua kali perpanjangan penahanan Jaksa serta tiga kali perpanjangan penahanan Ketua PN Batam.
Apakah ketika divonis nantinya keempat terdakwa akan dipotong masa tahanan padahal keempat terdakwa tidak ditahan alias di kerangkeng?
APRI@www.rasio.co //

