RASIO.CO, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam(Kajari) Dedie Tri Hariyadi mengatakan, kasus dugaan korupsi Belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang mulanya atas laporan masyarakat dilakukan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Lebih kurang 20 orang dipanggil , sudah kami mintai klarifikasi,”
“Terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri dengan total nilainya Rp2 miliar,” Kata Dedie didampingi Kasi Pidsus, Hendarsyah. Rabu(18/03).
Masih kata Didie, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. “Semua ini dalam bentuk PL,” tegasnya.
Kata dia, Jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).
“Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung,” kata dia.
Kajari kembali menegaskan, meski kasus ini diproses tahun 2020, bukan berarti masuk dalam ranah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 2017-2019. “Sementara kita ketahui APIP mulainya di 2019,” katanya.
Kajari Batam mengaku optimis kasus ini bakal tuntas, sampai ada pihak yang harus bertanggung jawab, meski prosesnya berlangsung di tahun politik saat ini.
“Kami akan tunjukkan sikap profesionalitas dalam menangani perkara ini. Saya pun akan terus pantau perkembangannya ke Pidsus. Mudah-mudahan 2-3 bulan ke depan sudah ada penetapan tersangka,” tandasnya.
APRI@www.rasio.co //