RASIO.CO, Batam – Kalithas Mariappan warga negara Malaysia diduga pemain narkoba dituntut JPU Yogi Nugraha Setiawan selama 8 tahun penjara karena terbukti membawa sabu 1,48 gram.
Terdakwa Kalithas ditangkap Beacukai pelabuhan Fery Terminal Batamcentre 19 oktober 2017, dan ditemukan barang bukti 1,48 gram serta warna hitam merk Cikelon.Selasa(25/04).
“Terdakwa terbukti memiliki sabu dan bong dan dituntut 8 tahun penjara,” Kata JPU Yogi Nugraha melalui jaksa penganti Syamsul Sitinjak.
Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan putusan hakim.
Seperti diketahui,
Diketahui, Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul20.00 Wib saat Terdakwa tiba di Pelabuhan Batam centre dengan menggunakan kapal Fery penumpang yang berasal dari stulang laut Johor Malaysia.
Terhadap seluruh penumpang termasuk Terdakwa dilakukan pemeriksaan barang dan badan melalui mesin X-ray dan terlihat Terdakwa gugup seperti sedang menyembunyikan sesuatu, lalu Terdakwa dipanggil oleh Saksi Rahmad Gunawan dan Saksi Zharfan Syahir Petugas Bea Cukai.
Terdakwa dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan badan terdakwa dan ditemukan.
Di dalam tas ransel warna orange hitam merk Samsonite yang dibawa Terdakwa ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau Bong.
Di dalam kantong celana panjang warna hitam merk Cikelon milik terdakwa sebelah kanan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,46 (nol koma empat) gram.
Terdakwa mengakui barang berupa kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli Terdakwa dari temannya bernama Acong di Paloh Malaysia.
APRI@www.rasio.co

