Kasus Dugaan Cabul di Sekolah, Guru SMK 1 Ditetapkan sebagai Tersangka

0
343
Foto/Polresta Barelang menetapkan MJ (32) sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap siswi 16 tahun di SMK Negeri 1 Batam. Tersangka dijerat Pasal 418 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial MJ (32) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan Ruangan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Pelapor dalam perkara ini berinisial H (45), sementara korban berinisial A (16). Tersangka MJ (32) diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban karena terlambat mengikuti pelajaran.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’. Dari pilihan tersebut, korban memilih ‘tahan malu’ yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban terlambat memasuki kelas sekitar pukul 16.30 WIB untuk mengikuti pembelajaran yang diajarkan oleh tersangka. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, korban dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC.

Sekitar pukul 19.20 WIB pada hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor. Unit Reskrim Polsek Batu Aji kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Berdasarkan gelar perkara pada 23 Januari 2026, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 29 Januari 2026, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diperiksa dan dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.

MJ dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan pihaknya telah melakukan penguatan dan asesmen psikososial terhadap korban.

“Kami sudah melakukan penguatan perbuatan dan asesmen psikososial terhadap korban dan juga telah melaksanakan visum psikiatikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolresta. Kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan dan pengungsian terhadap korban,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, guna menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini