RASIO.CO, Batam – Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, Hery Suryadi, S.IP, M.Si berhasil ditangkap Kepolisian Tipikor Polda Kepri di hotel Ibis Taman Ismalik Marzuki di Jakarta. Sabtu(29/10/2017).
Hery Suryadi tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang program integrasi sistem informasi UMRAH senilai Rp29 milyar yang merugikan negara lebih kurang Rp12.4 Milyar dan Heri Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
Terpantau dibandara Hang Nadim Batam sampai di sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat garuda GA 150 yang dikawal ketat kepolsian.
Setiba diruang kedatangan terlihat tersangka mengunakan baju warna biru gelap berlogo “Rock” langsung digiring penyidik menuju mobil avanza, namun penangkapan tidak sempat menyita perhatian penumpang lainnynya, pasalnya tersangka tidak diborgol.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT ini sudah menetapkan empat tersangka dari hasil perkara penyidik.
Kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
” Hasil gelar perkara penyidik sudah ditetapkan empat tersangka,” kata Kombes Erlangga melalui sambungan selualrnya. Minggu(29/10/2017).
Saat ini Hery Suryadi sedang diperiksa inten lebih lanjut di Polda Kepri oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar UMRAH Tanjungpinang dikabarkan polisi sudah menetapkam empat orang tersangka bahkan telah mengirim SPDP terhadap Kejati.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT 29 milyar telah merugikan negara lebih kurang Rp12 milyar hasil audit BPKP dan diduga kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kepri Yunan Harjaka, SH, MH membenarkan SPDP diterima dari Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, namun berkasnya belum.
” Sampai Saat ini hanya SPDP belum ada berkas yang dikirim kekejati,” ujarnya singkat melalui sambungan selularnya. Kamis(26/10/2017).
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal tersangka karena kasus sudah jelas ada ditipikor, karena hasil audit BPKP kerugian negara sudah ada.
” Besar kerugian negara lebih rinci , saya cek dulu, sabar y,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi(Getuk)Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor dugaan korupsi UMRAH mengharapkan pihak kepolisian Polda Kepri segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar ini, sudah menjadi perhatian masyarakat Kepri.
” Saksi-saksi sudah cukup banyak diperiksa penyidik, bahkan pejabat pentingpun sudah diperiksa dan kami berharap dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang ditetapkan kepolisian,” Kata Jusri Sabri melalui sambungan selularnya. Selasa(04/10/2017).
Lanjut Dia, Kami sangat percaya pihak penyidik dalam keseriusan mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah sangat memalukan dunia pendidikan Kepri, dimana pendidikan merupakan harapan anak negeri.
” Intinya masyarakat tahu bahwa kasus ini atensi polisi untuk mengungkap oknum koruptornya,” ujarnya.
APRI@www.rasio.co

should the perpetrators of corruption in Indonesia should be sentenced to death so that no more corruption can at least reduce.
Hmmmmmm… ternyataaa…
Wah mencoreng dunia pendidikan banget deh….