Korupsi UMRAH: Direktur Distributor Ditangkap di Apartemen Harion Square

1
3058

RASIO.CO, Batam – Jajaran Tipikor Krimsus Polda Kepri berhasil menangkap Yusmawan selaku Direktur ditributor pengadaan alat IT universitas UMRAH Tanjungpinang.

Direktur 3  perusahaan PT. Baya, PT. Daham dan PT. Inca di tangkap penyidik di kantornya terletak di Apartemen miliknya MT Harion Square Lantai 9 No. 3. sabtu(29/10/2017).

Tersangka Yusmawan ditetapkan tersangka setelah Polda Kepri menggelar perkara serta mengirim SPDP terhadap Kejati Kepri beberapa hari lalu dan diboyong ke Batam mengunakan pesawat garuda GT 150.

Mendarat di Batam sekitar pukul 08.00 WIB berbarengan dengan tersangka Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, Hery Suryadi.

Yusmawan terpantau awak media mengunakan baju kaos warni pink dilapis kemeja warna putih berjalan santai sambil menyandang tas polo sambil memainkan Hanphone, namun wajahnya terlihat tengang saat digiring naik mobil avanza oleh penyidik.

Kedua tersangka ini langsung diboyong ke Polda Kepri tampa diborgol dan kabarnya saat ini sudah resmi ditahan untuk proses hukum labih lanjut.

” Sudah ditahan keduanya di Mapolda,” kata Jusri Sabri ketua LSM Getuk melalui sambungan selularnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, Hery Suryadi, S.IP, M.Si berhasil ditangkap Kepolisian Tipokor Polda Kepri di hotel Ibis Taman Ismalik Marzuki di Jakarta.

Hery Suryadi tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang program integrasi sistem informasi UMRAH senilai Rp29 milyar yang merugikan negara leabih kurang Rp29.4 Milyar dan Heri Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

Terpantau dibandara Hang Nadim Batam sampai di sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat garuda GA 150 yang dikawal ketat kepolsian.

Setiba diruang kedatangan terlihat tersangka mengunakan baju warna biru gelap berlogo “Rock” langsung digiring penyidik menuju mobil avanza, namun penangkapan tidak sempat menyita perhatian penumpang lainnynya, pasalnya tersangka tidak diborgol.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT ini sudah menetapkan empat tersangka dari hasil perkara penyidik.

Kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.

” Hasil gelar perkara penyidik sudah ditetapkan empat tersangka,” kata Kombes Erlangga melalui sambungan selualrnya. Minggu(29/10/2017).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kepri Yunan Harjaka, SH, MH membenarkan SPDP diterima dari Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, namun berkasnya belum.

” Sampai Saat ini hanya SPDP belum ada berkas yang dikirim kekejati,” ujarnya singkat melalui sambungan selularnya. Kamis(26/10/2017).

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal tersangka karena kasus sudah jelas ada ditipikor, karena hasil audit BPKP kerugian negara sudah ada.

” Besar kerugian negara lebih rinci , saya cek dulu, sabar y,” ujarnya singkat.

APRI@www.rasio.

 







1 KOMENTAR

  1. Mantab, semoga Korupsi di Kepulauan Riau bisa diberantas sampai ke akar-akarnya dan pelakunya di hukum seberat beratnya karena UMRAH adalah dambaan masyarakat Kepri dan bukan ajang Korupsi, selamat bertugas Pak Polisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini