
RASIO,CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Masri bin Syamaun dituntut 5 tahun penjara serta denda 1 miliar sedangkat aset mobil mewah dan kebun bernilai piluhan miliar dirampas negara.
Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.
“Menyatakan terdakwa Masri Bin Syamaun bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika”
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masri Bin Syamaun dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MASRI Bin SYAMAUN sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Narapidan Masri Bin Syamaun dikasus narkoba 40 kilogram sabu lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan JPU karena divonis majelis hakim batam 18 tahun penjara, namun di kasasi Masri sebagai bandar kembali dapat korting yakni 15 tahun penjara. Tetapi dalam kasus TPPU narkoba Terdakwa Masri kembali di sidang di PN Batam.
Ironisnya, Terdakwa Masri Bin Syamaun dalam.kasus 40 sabu divonis 18 tahun dan dikasasi menjadi 15 tahun penjara, namun kasus aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) di PN Batam. Aliran dana terdakwa Masri bahkan sampai Trilyunan bersama rekannya Fakjri alias Jeri alias Panjang DPO (Daftar Pencarian Orang).
Majelis Hakim kembali mengagendakan terdakwa Masri bin Syamaun.Kamis(13/08), Pemeriksaan terdakwa dalam agenda sidang. Namun dalam kasus narkiba 40 kilo dituntut hukuman mati, 4 Agustus 2025, Divonis Hakim PN Batam 18 Tahun Penjara, 20 Agustus 2025 dan di kasasi jadi 15 tahun, 19 Februari 2026.
Kronologid dakwaan terdakwa Masri bin Syamaun bersama rekannya Fahkri alias Heri alias Panjang(DPO) kurun 2014 sampai 2024 diduga dana transaksi di benk dan memakai rekening orang transaksi diduga TPPU.
269/Pid.Sus/2026/PN Btm.
Terdakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama jaringan narkotikanya yaitu Sdr. Fakhri(DPO). terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening orang lain dengan maksud untuk tidak dapat di lacak oleh pihak aparat penegak hukum, rekening yang terdakwa.
Redaksi@www.rasio.co //

