
RASIO.CO, Lingga – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep terus memperkuat pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, penguatan pembinaan dilakukan melalui kerja sama di bidang pendidikan bersama Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Kabupaten Lingga. Selasa (6/10/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas III Dabo Singkep dan SPNF-SKB Kabupaten Lingga. Kolaborasi ini membuka akses pendidikan kesetaraan bagi WBP sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Yusrifa Arif, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga yang diwakili Sekretaris Supardi, S.Pd., M.Pd., serta Kepala SPNF-SKB Kabupaten Lingga Zoliho, S.Pd.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif, S.H., M.H., mengatakan pendidikan memiliki peran penting dalam proses pembinaan warga binaan.
“Pendidikan adalah bagian penting dari proses perubahan. Kami ingin warga binaan tidak hanya menjalani masa pembinaan, tetapi juga mendapatkan bekal yang dapat mereka gunakan ketika kembali ke masyarakat,” kata Yusrifa.

Menurutnya, menjalani masa pidana tidak semestinya menjadi penghalang bagi WBP untuk tetap memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi diri.
“Melalui pendidikan, warga binaan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan diri sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga, Supardi, S.Pd., M.Pd., yang mewakili kepala dinas, menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan satuan pendidikan menjadi bagian penting dalam memperluas kesempatan belajar.
“Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan belajar kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Supardi.
Melalui program pendidikan kesetaraan tersebut, WBP tidak hanya mendapatkan kesempatan mengikuti proses pembelajaran, tetapi juga dapat menyelesaikan pendidikan dan memperoleh pengakuan akademik berupa ijazah.
Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan pembagian ijazah kepada WBP peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan.
Pemberian ijazah menjadi momentum penting dalam proses pembinaan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan menyelesaikan jenjang pembelajaran meski sedang menjalani masa pidana.
Pendidikan diharapkan menjadi salah satu bekal bagi WBP ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan pengetahuan, keterampilan, serta pengakuan akademik yang diperoleh, mereka diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik untuk menjalani kehidupan setelah masa pembinaan berakhir.
Lapas Kelas III Dabo Singkep bersama SPNF-SKB Kabupaten Lingga berkomitmen melanjutkan sinergi dalam menghadirkan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial, sehingga pembinaan di dalam lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan WBP untuk kembali berperan di tengah masyarakat.

