RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan suap Dendi Purnomo pejabat Dinas Bapedal Pemko Batam dinyatakan lengkap(P21) oleh Kejati Kepri dan wacana penyidik Tipikor menyerahkan tersangka dan barang bukti awal desember 2017.
Informasi Kejaksaan bahwa berkas kedua tersangka dugaan korupsi Dendi Purnomo dan Amirudin sudah lengkap dan menunggu tahap dua penyerahan kedua tersangka dan barang bukti.
Pejabat Pemko Batam Dendi Noviardi alias Dendi Purnomo disangkakan melanggar pasal 5 ayat(2) dan/atau pasal 12 huruf a dan huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001.
Pasal yang sama juga disangkakan terhadap pemberi Suap Amiruddin alias Amir Direktur PT. Telaga Biru Semesta dimana keduanya terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda kepri.
Adanya Kejati Kepri menyatakan kasus dugaan korupsi Dendi Purnomo dinyatakan lengkap(P21) dibenarkan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suyanto.
” Ya benar sudah P21 dan tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Budi Suyanto melalui sambungan selularnya. Sabtu(25/11/2017).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo bersama rekannya koleganya AM direktur PT Telaga Biru Semesta dijerat polisi denga pidana suap atau pasal berlapis.
Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditangkap jajaran kepolisian Tim Saber Pungli Polda kepri dikediaman rumah dinas Dendi Purnomo sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang.
” Transaksi dirumah tersangka dan berhasil mengamankan uang tunai dalam aplot putih senilai Rp25 juta,” kata Kapolda kepri Irjen Pol Sam budigusdian di Mapolda. Selasa(24/10/2017).
Lanjut Kapolda, dugaan suap bermula dariAM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp4 milyar.
AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP.
Akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP(melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang,” ujarnya.
Selain itu, Kata Kapolda, saat ini barang bukti Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- Atas Pemberian Dari Tersangka AM.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM berhasil disita 2 buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.-.
Sedangkan perbuatan tersangka dijerat, Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
APRI@www.rasio.co
