Kasus Terdakwa Kendri Seludupkan 100 Unit Iphone XR Masuk Tahap Tuntutan

0
1787

RASIO.CO, Batam – Kasus penyelundupan 100 unit handphone merk Iphone XR tangkapan beacukai Bayam di Bandahara Nsng Nadim dengan terdakwa Kendy Wahyudi masukbtahap tuntunan JPU. Selasa(01/07).

Terdakwa Kendri Wahyudi di dakwa JPU Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa diduga merupakan pemilik 100 unit handphone ilegal merek Iphone XR dan sudah berhasil menyelundupkan hanphone melalui bandara Hang Nadim empat kali melalui orang suruhannya Yeyen Tumina yang sudah dituntut dua tahun penjara serta denda  Rp50 juta.

Tedakwa melalui dakwaan sesuai SIPP PN Batam, menghubungi terdakwa Yeyen(perkara split) dan juga merupakan karyawan Terdakwa serta memerintahkan Yeyen membawa hanphone ilegal ke Jakarta sebanyak 100 unit.

Hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB Terdakwa membelikan Saksi Yeyen Tumina E-Tiket Pesawat Super Air Jet IU-859 yang flight pukul 17.10 WIB.

Terdakwa memberikan pesan kepada Yeyen Tumina apabila telah tiba di Terminal Bandara Hang Nadim Kota Batam agar menghubungi Saksi Norman Wageanto.

Yeyen Tumina tiba di Terminal Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan membawa koper kosong kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Yeyen Tumina untuk menghubungi Saksi Norman Wageanto.

Yeyen Tumina langsung menghubungi Saksi Norman Wageanto dan bertemu di dekat escalator kemudian Saksi Yeyen Tumina bersama dengan Saksi Norman Wageanto menuju ke Ruang Tunggu dengan melewati X-ray.

Selanjutnya Yeyen Tumina dan Saksi Norman Wageanto berjalan kearah gate A8 menuju toko oleh-oleh baju lalu Yeyen Tumina dan Saksi Norman Wageanto masuk ke gudang belakang toko oleh-oleh baju tersebut.

Saat berada didalam gudang tersebut sudah terdapat 100 unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru yang sebelumnya telah Saksi Norman Wageanto masukkan secara bertahap dan disimpan di gudang tersebut.

Yeyen Tumina dan Saksi Norman Wageanto memasukkan 100  unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru kedalam koper milik Yeyen Tumina .

Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WIB Yeyen Tumina dan Saksi Norman Wageanto keluar dari gudang tersebut dan berpisah dimana Yeyen Tumina lanjut menuju ke Starbucks untuk makan.

Sekitar pukul 16.40 WIB Saksi Yeyen Tumina mendengar panggilan boarding setelah itu keluar dari Starbucks menuju gate penerbangan Yeyen Tumina kemudian pada saat keluar dari Starbucks tersebut Yeyen Tumina langsung diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya Yeyen Tumina dan barang bawaan dibawa ke ruangan Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Kota Batam dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper milik Yeyen Tumina didapatkan 100  unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru.

Terdakwa bersama dengan Yeyen Tumina telah keempat kalinya membawa handphone kondisi bukan baru dari Batam menuju ke Jakarta atas suruhan dari terdakwa Kendri.

100 unit handphone merek APPLE tipe IPHONE XR kondisi bukan baru merupakan handphone yang berasal dari luar negeri/ barang impor dimana tidak terdaftar IMEI.

Adi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini