Kasus TKI Ilegal: Ronal DPO, Andi dan Abdul Dihukum 20 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Andi Fora dan Abdul Panjang terduka pelaku penggirim TKI Ilegal ke Malaysia terbukti bersalah dan dihukum majelis hakim selama 20 bulan penjara. Kamis(12/09).

Ironisnya, yang diduga sebagai aktor Ronal berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan di hukum 1,8 tahun penjara,” ujar hakim di PN Batam.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Cemara perairan Selat Riau Barelang di Batam sering terjadi pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia secara ilegal.

Dilakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran dan menghubungi informan.

Selanjutnya penyidik menuju ke daerah Botania untuk bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan mengenai keberangkatan ke Malaysia.

Lalu orang tersebut mengatakan sanggup membawa saksi  ke Malaysia dengan biaya per-orang sebesar Rp1.600.000.

Kemudian saksi dinaikkan ke sebuah mobil Avanza warna putih yang mana didalam mobil tersebut telah ada para pekerja migran lainnya.

Selanjutnya saksi bersama pekerja migran lainnya dibawa menuju jembatan Barelang 4 dan diserahkan kepada Terdakwa.

Selamjutnya, pekerja migran lainnya dengan menggunakan sebuah boat pancung bermesin temple merk Yamaha 40 PK ke Pulau Cemara.

Tibanya di Pulau Cemara tersebut saksi bersama pekerja migran lainnya diserahkan kepada seseorang yang bernama pak cik (DPO), lalu saksi bersama perka migran lainnya ditempatkan di gubuk penampungan, lalu pak cik pulang.

Kemudian Terdakwa I berkata “Besok malam kita berangkat”, lalu Terdakwa I menghubungi pak cik untuk mengantarkan makan minum dan berkata kepada para saksi  dan pekerja migran “Biaya makan minum Rp 20.000”.

Terdakwa I memerintahkan kepada saksi  dan para pekerja migran bersiap-siap untuk berangkat ke Malaysia.

Kemudian Terdakwa I membawa saksi bersama perka migran lainnya ke hutan bakau untuk menunggu pekerja migran lainnya.

Pekerja migran lainnya naik ke sebuah speed boat warna abu – abu bermesin temple merk Yamaha 4 x 200 PK.

Sedangkan Terdakwa II telah berada di posisi Nahkoda/Tekong speedboat tersebut. Kemudian datang sebuah boat pancung bermesin tempel 40 PK mengantar Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kemudian diisi kedalam tanki speed boat warna abu-abu bermesin temple merk Yamaha 4 x 200 PK. terakhir terdakwa ditangkap kepolisian.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini