Kejagung: Hakim Djuyamto Titipkan Uang Rp500 Juta ke Satpam PN Jaksel

0
1284
Kejagung menyebut jumlah uang yang dititip oleh tersangka Hakim Djuyamto kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp500 juta. (Foto/Antara)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tersangka Hakim Djuyamto menitipkan uang senilai sekitar Rp500 juta kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,75 juta dan mata uang asing sebesar 39.000 dolar Singapura (SGD), yang jika dikonversi dengan kurs Rp12.865 per dolar, setara dengan Rp501 juta.

“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” ujar Harli, dikutip CNNIndonesia, Minggu (20/4).

Uang, cincin, dan dua buah ponsel tersebut disimpan di dalam sebuah tas yang dititipkan Djuyamto kepada satpam PN Jaksel sebelum ia dijemput penyidik. Tas tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kejagung pada Rabu (16/4), setelah Djuyamto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022. Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:

  • Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta
  • Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (Majelis Hakim pemberi vonis lepas)
  • Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
  • Dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto
  • Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut total uang suap dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar. Uang itu diduga berasal dari tim legal PT Wilmar Group.

Menurut Qohar, uang diberikan setelah muncul pesan dari PN Jakarta Pusat yang menyebut perkara harus segera diurus karena Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yang melebihi tuntutan Jaksa.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini