
RASIO.CO, Batam – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta seluruh muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil).
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui platform resmi lelang.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa objek lelang akan dijual secara satu paket tanpa pemisahan. Paket tersebut mencakup satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412 yang dibuat tahun 1997 di Korea Selatan, serta muatan minyak light crude oil sebesar 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
“Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya,” ujar Anang dikutip Batamnews, Minggu (23/11).
Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal sekaligus terpidana dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Nilai limit total lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 atau sekitar Rp1,17 triliun, dengan ketentuan uang jaminan Rp118 miliar.

Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada sistem lelang dan menyertakan kelengkapan dokumen sebagaimana diatur. Persyaratan hanya dapat dipenuhi oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor maupun afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Kementerian ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak untuk kebutuhan dalam negeri. Dokumen wajib diunggah ke situs lelang.go.id dan dikirimkan fisiknya ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Tahapan penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh syarat dan kondisi objek lelang apa adanya.
Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan negara dari perkara pembuangan limbah yang menyeret nakhoda kapal Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal, muatan, dan seluruh kargo minyak untuk dirampas demi kepentingan negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus tersebut bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menemukan dua kapal tanker yang beroperasi mencurigakan tanpa identifikasi sinyal AIS. Saat didekati, kapal MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun tampak melakukan ship-to-ship transfer ilegal.
Rekaman pengamatan udara memperlihatkan sambungan pipa antara kedua kapal dan adanya tumpahan minyak dari MT Arman 114, memperkuat dugaan kegiatan perpindahan muatan yang melanggar hukum.
Lelang kapal dan muatan minyak ini menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara serta penegasan sikap pemerintah dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dan pelanggaran aktivitas migas ilegal di perairan Indonesia.
***

