

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dua dari sembilan saksi tersebut merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (4/3).
“Saksi yang diperiksa BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” kata Harli dikutip CNNIndonesia, Rabu (5/3).
Selain itu, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sementara itu, tujuh saksi lainnya berasal dari PT Pertamina, yaitu BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, serta LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Harli tidak merinci materi pemeriksaan terhadap kesembilan saksi tersebut, hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, salah satunya Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan pemberian subsidi pada tahun yang sama mencapai Rp21 triliun.
***
