RASIO.CO, Batam – Istilah ini mungkin sudah lumrah di masyarakat saat ini bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah.
Ocehan kekecawaan ini terlontarkan oleh sahabatku disaat menyeruput sekelas kopi kental di sebuah warung kopi”Tenda Biru” di bilangan sudut kota Batam dengan panorama alam berupa danau yang dikelilingi para pemancing mania sambil mencari inspirasi melawan kerasnya kehidupan.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui perkara-perkara kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, namun berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal.
Kondisi hukum masih seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, dimana istilah kami bincangkang sehari-hari”Ada uang ada hukum, tidak ada uang tidak ada hukum” maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam,” Ungkap Hendry merupakan suami terdakwa Erlina tersandung kasus dugaan pengelapan Rp4 juta disalah satu Bank BPR Agra Dhana Batam.

Ungkapan perasaan Hendry, terus tampa disadari mengucur dari mulutnya kekecewaan penegakan hukum diduga tebang pilih bak seperti kasus korupsi dilakukan para koruptor yang notabene adalah para pejabat kelas ekonomi ke atas, mulai dari tingkat anggota DPRD hingga para mantan menteri juga terjerat dengan kasus korupsi.

“Saya ingin Presiden Jokowi dengan segala kewenangannya dapat menegakkan keadilan, melalui Menteri Hukum dan Ham, sesuai dengan Permenkumham nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), yang diterbitkan pada 27 Desember 2011 oleh Menteri Amir Syamsudin.”pinta pria baik berkacama minus ini , berurai air mata karena memikirkan ketiga anaknya masih terbilang memerlukan belaian kasih sayang ibunya di penjara Lapas Perempuan dan Anak klas II Batam.
Hendry adalah seorang suami yang harus mengasuh tiga orang anaknya balita 5 tahun dan dua lagi berusia 8, 7 tahun. selain berusaha mencari pundi-pundi usaha menghidupi ketiga anakanya, juga harus saban hari membesuk istrinya, Erlina, masih ditahan di dalam penjara.
Namun, Bukan terlibat narkotika, korupsi, terorisme dan pelecehan seksual maupun kekeraran terhadap anak, namun karena tuduhan penggelapan, yang diyakini Hendry penuh dengan rekayasa.
“Benar apa adanya bahwa Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang mensengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. dan ini terjadi pada istrinya, masuk penjara karena dilaporkan oleh Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto yang telah melarikan diri karena Erlina tidak menyanggupi permintaan pihak BPR Agra Dhana yang meminta uang sebesar Rp 1,2 milar meski sebelumnya Erlina sudah menyetorkan Rp 929 juta ke BPR itu,” ungkap Hendri.
Genangan air mata tampak keluar menembus kacamata minus Hendry ketika bercerita peristiwa hukum melanda istrinya yang turut serta membesarkan Bank BPR Agra Dhana, hingga dianulir dugaan permainan hukum oleh oknum nakal, dimana terkuak adanya kejanggalan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri(PN) tetapi beralasan salah ketik.
Seharusnya bebas demi hukum karena sudah lewat sehari tetapi pihak Lapas Perempuang Batam enggan melepaskan dan hanya dibawa ke PN Batam lalu atas perintah KPN Syahlan kembali dimasukkan ke tahanan dengan alasan tidak jelas, serta menunggu surat perpanjangan penahanan PT Pekanbaru yang akhirnya dikeluarkan tengah malam sekira pukul 24.00 WIB.
Peristiwa penzoliman istrinya terus berlanjut, dan terulang kembali di saat proses hukum
banding istrinya pada 12 Desember 2018, anehnya perpanjangan penahanan Erlina yang
dikeluarkan PT Pekanbaru tertanggal 14 Desember 2018 baru diterima tanggal 31 Desember 2018
Ironisnya , berkas perkara banding Erlina No:612/Pidana.B/2016/PN.Btm. diterima 31 Desember 2018 karena berkas dikirim PN Batam 12 Desember 2018, namun perpanjangan penahanan Erlina oleh PT Pekanbaru keluar penetapannya tertanggal 14 Desember 2018.” terang Hendry kepada awak media rasio.co.
Namun, diakhir keluhan Hendry sempat mengatakan MA sudah mengeluarkan penetapan
penahanan terhadap Erlina terhitung sejak 6 Maret 2019 selama 50 hari ke depan. Kemudian, 6 Maret 2019 kembali keluar penetapan kedua dari MA selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 23 April 2019.
Dalam waktu sehari , MA langsung mengeluarkan dua penetapan penahanan. Sementara masa penahanan tanggal 28 Februari – 3 Maret 2019 tidak ada. Dan anehnya lagi, saya lihat di SIPP PN Batam masa penahanan terhadap Erlina hanya sampai 13 Desember 2018. Saya yang tidak paham hukum ini semakin bingung.
“Saya hanya bisa melihat dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Di sini saya hanya bisa berserah diri, jika memang istri saya bersalah, saya siap menerimanya, namun jika sebaliknya dan tetap melakukan istri saya seperti orang bersalah, biarlah mereka yang merasa menzolimi itu yang berperkara dengan Tuhan,” ungkapnya.
Fakta-Fakta Yuridis Tentang Penahanan Terdakwa oleh Hakim
Selain itu, Manuel P Tampubolon tegas menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yuridis awalnya penahanan terhadap terdakwa Erlina dipenyidik tidak dilakukan , namun sejak dilimpahkan ke JPU ditahan tanggal 09 Juli 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam.
Dan tanggal 16 Juli 2018, berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Batam sesuai Nomor Surat pelimpahan : B-2389/N.10.Euh.2/07/2018. berlanjut penahanan Majelis Hakim 17 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam. terhitung 31 hari. dengan no perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm.
Berlanjut perpanjangan penahanan Ketua PN Batam sejak tanggal 17 Agustus 2018 s/d 15
Oktober 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam.lalu diperpanjang lagi oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Pekanbaru 14 November 2018.
Parahnya, lanjut Manuel, berdasarkan surat permohonan penahanan II, yang dibuat Hakim
Mangapul Manalu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sesuai Nomor Surat :W4-U8/5017/HN.01.01/x/2018.
“Faktanya terdakwa pada butir 3 , Hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penahanan tanggal 17 Juli 2018 dan parahnya lagi nomor register terdakwa Pidum nomor
612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi Pidsus nomor register 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm,” Kata Manuel P Tambubolon diruang sidang PN Batam.
Manuel mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas membuktikan penahanan terdakwa oleh hakim PN Batam selama 31 hari sehingga telah melanggar Pasal 26 ayat(1) KUHAP yang menyatakan 30 hari.
“Hakim menahan dengan klasifikasi perkara penggelapan, dan penahanan terdakwa melanggar KUHAP dimana seharusnya pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018, terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum,” ujarnya.
Fakta-Fakta Yuridis Tentang Perkara Yang Dilaporkan
Terkuak di fakta-fakta persidangan yang sejak awal dilaporkan ke Polresta Barelang, klasifikasi perkara terdakwa penggelapan adalah Pengelapan Dalam Jabatan dan bukanlah tindak pidana perbankan yang dituntut JPU terhadap Erlina selama 7 tahun penjara denda Rp10 Milyar.
Selain itu, fakta dipersidangan terdakwa dilaporkan Bambang Heriyanto Direktur Marketing BPR Agra Dhana terhadap Polresta Barelang dengan persangkaan 374 jo 372 KUHPidana dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang.
“Nilai kerugian bunga sebesar Rp4 juta, namun pelapor telah melarikan diri sehingga jaksa tidak mampu menghadirkan untuk diperiksa dipersidangan,” paparnya.
Parahnya, lanjut Manuel, akibat JPU gagal menghadirkan saksi pelapor dipersidangan sehingga faktanya benar-benar mengerikan mengingat saat ini terdakwa dipenjarakan karena berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Bambang Herianto.
Kata Manuel, JPU dipersidangan menghadirkan Mohammad Rizky Ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan komisioner OJK sebagai ahli dalam
dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan bukan ahli Perbankan.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yuridis tentang alat bukti dalam surat tuntutan jaksa
penuntut umum. tidak sesuai pembuktian dipersidangan terutama apakah sesuai dengan
perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik yang terdapat dalam surat dakwaan.
Seharusnya surat dakwaan jaksa harus memenuhi syarat formiil dan materil,pasalnya, surat dakwaan merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan tuntutan perkara pidana serta dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam sidang pengadilan. dan hal tersebut diatur dalam pasal 143 ayat(2) dan pasal 143 ayat(3) KUHAP.
Namun,kenyataannya surat dakwaan JPU yang kami terima serta dibacakan dipersidangan.
Selasa(06/11) lalu. tidaklah lazim sebagaimana praktek beracara diperadilan. karena JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap sebagaimana dalam dakwaannya.
Anehnya, Dalam tuntutan JPU hanya menyebutkan bahwa terdakwa dihadapkan kedepan
persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1)KUHPidana.
Serta pasal kedua melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) ke-1 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) ke-1. namun karena JPU menyusun surat dakwaan secara alternatif , maka terdakwa dituntut dakwaan pertama tentang perbankan.
“Dari tiga dakwaan JPU yang dijadikan dasar memenjarakan terdakwa hanya hasil audit
keuangan saksi Beni Manager Marketing dan Bambang Herianto Direktur Marketing BPR Agra Dhana serta pemeriksaan khusus oleh OJK terhadap hasil audit keuangan oleh kedua orang saksi disebut diatas yang dibuat oleh Afif Alfarisi,” papar Manuel.
Selain itu, Manuel P Tampubolon tegas mengatakan, dari fakta yuridis hasil audit yang dilakukan Beni dan Bambang Herianto seharusnya JPU memahami serta mengetahui bahwa yang memiliki kompetensi absolut yang bisa melakukan audit laporan keuangan PT.BPR Agra Dhana tahun 2015.
Lagi pula, Berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi tanggal 31 Desember 2015 pada Bank
Indonesia(BI) memiliki aset lebih dari Rp10 miliar , berdasarkan peraturan BI no 15/PBI/2013 tentang transparasi kondisi keuangan BPR. pasal 5 ayat(1) wajib diaudit terlebih dahulu oleh Akuntan Publik.
Pasal 6 huruf(a)dimana BPR yang telah menyampaikan laporan tahunan, namun laporan
keuangan tahunan tidak diaudit oleh akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di BI sebagaimana dimaksut pasal 5 ayat(1) dinyatakan belum menyampaikan laporan tahunan.
Untuk itu, JPU juga sangat mengetahui tentang fakta persidangan dibuatnya LP-
B/473/IV/2015/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016, pelaksanaan audit oleh Akuntan
Publik untuk laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015 telah selesai dan telah dilaporkan kepada OJK.
Dan selain itu, tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manager Marketing dan Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan BPR sendiri. dan lebih mengerikan lagi saksi yang dihadirkan JPU dari BPR Agra Dhana, Sari,Jery Diamond,Fitria dan Sutra membantah hasil audit kedua petinggi tersebut.
“dan jelas berdasarkan fakta-fakta terungkap tersebut JPU menyusun dakwaan hanyalah
berdasarkan asumsi dan imajinasi semata,”
“Terkait barang bukti audit terungkap sebagai fakta persidangan yang mana audit keuangan dibuat Beni dan Bambang tidak ada,hasil audit internal tidak ada,hasil audit dibuat Akuntan Publik tidak ada serta hasil metrik tidak ada,”pungkas Manuel.
APRI@www.rasio.co //

