Kesal Dilihati, Lima Pemuda Mabuk Keroyok Warga

0
293
Tim Opsnal Polsek Bengkong tangkap lima terduga pelaku pengeroyokan di Bengkong Batam, Minggu (14/5) lalu. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong tangkap lima pemuda diduga pelaku pengeroyokan di depan Carwash Abadi, depan Perumahan Pantai Gading, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Para terduga pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yakni di Sagulung dan Bengkong. Kelimanya masing-masing berinisial PGS (21), SS (22), ZSP (16), MSS (18) dan F (28). Dikutip tribunbatam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan kasus ini terjadi pada Minggu (14/5) sekira pukul 04.30 WIB.

Saat itu, pelapor berinisial ZA bersama korban lain berinisial RY dan DS hendak pulang ke rumah. Sesampainya di depan Carwash Abadi, pelapor disuruh berhenti oleh sekelompok orang menggunakan sepeda motor.

Waktu itu terlapor langsung memukul pelapor dan kedua temannya berulangkali menggunakan tangan dan kayu, hingga pelapor tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami gigi patah, hidung berdarah serta kepala bagian belakang luka. Mereka kemudian melaporkan ke piket SPKT Polsek Bengkong,” jelas Kapolsek, Jumat (19/5).

Selang beberapa jam kemudian, Minggu sekira pukul 21.40 WIB, polisi mengamankan satu terduga pelaku, PGS di tempat kerja yang berada di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Pada Senin (15/5) pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaan beberapa orang diduga pelaku di Kaveling Baru, Sagulung.

Tim Opsnal Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Sagulung bersama-sama mendatangi lokasi tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, polisi mengamankan rekan diduga pelaku, SS, ZSP, MSS, dan F. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bengkong. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, lima pemuda itu baru pulang mabuk-mabukkan di daerah Batu Ampar. Pelaku yang  tidak terima karena korban menatap mereka saat berkendara kemudian mereka langsung mengejar korban, setelah dihentikan langsung dipukuli.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” beber Rizqy.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini