RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ahmadi Setiawan , Alex dan Darmawan mengaku dipersidangan berkelit hanya sebagai calo tiket bagi calon TKI Ilegal bukan menggirimkan migran seperti yang didakwakan jaksa.
“Kami calo tiket bukan menggirim TKI Ilegal ke Malaysia,” Kata Ahmadi berdalih dipersiangan PN Batam. Senin(27/05).
Para terdakwa merupakan diduga merupakan komplotan pengiriman TKI Ilegal secara nonprosedural alias hanya paspor wisata dan diduga tidak memiliki permit sesuai aturan dan ada 39 TKI ilegal yang berhasil diamankan kepolisian Po;da Kepri.
Sedangkan bos besar terdakwa Fauzi yang bertugas mengirim langsung dari Madura ditetapkan kepolisian Daftar Pencarian Orang(DPO). Ironisnya, kasus pengiriman TKI Ilegal ke malaysia tangkapan kepolisan Batam cukup banyak bergilir di PN Batam.
Terkuak dipersidangan, para tekong atau para pemasok TKI Ilegal terkoordisir dengan baik, mulai dari daerah asal Madura, NTT,NTB, Sumut maupun Sumbar. para calon TKI ilegal mulai setibanya di bandara Hang Nadim Batam dijemput lalu didinapkan di penampungan sementara hingga diberangkatan melalui pelabuhan resmi Batamcentre atau melalu pelabuhan tikus Batam.

Parahnya, dipersidangan terbongkar para komplotan ini meraup puluhan juta bahkan diduga hingga ratusan juta atas keringat para penghasil devisa negara dan terkadang para TKI terpaksa menjual harta kekayaan dikampung halaman bahkan ada berhutang terhadap tengkulak.
Dipersidangan para hakim sering mengingatkan para terdakwa agar menghentikan perbuatan mengirim tki secara ilegal kenegara tetangga tersebut karena banyak peristiwa yang mengerikan diterima para TKI Indonesia.
“Saudara harus hentikan menjual anak bangsa sendiri keluar negeri secara ilegal dan tidak sedikit korban dan mereka merupakan juga saudara sebangsa dan setanah air saudara sendiri,” kata Hakim Renny Pitua Ambarita di PN Batam.
Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
APRI@www.rasio.co //

