Korupsi Dana JKN, Ridwan Dikerangkeng di Rutan Karimun

0
1275

RASIO.CO, Karimun – Diduga melakukan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) Rp1,234 miliar tahun anggaran 2015-2016 yang merugikan negara Rp466 juta.

Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan Bendaharanya Ade Agus Suwarman akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Cabang Moro.

” Keduanya langsung ditahan usai diperiksa nantinya dan langsung dibawa kesini,” kata salah seorang Jaksa saat ditemui awak media di Karimun. Rabu (18/10/2017).

Di Karimun, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tanjungbalai Karimun. Hingga akhirnya kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjungbalai Karimun.

“Hari ini (kemarin) kami menahan Kepala Puskesmas Moro dan Bendaharanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kapitasi Puskesmas Moro, ada kerugian negara sebesar Rp466 juta dari total anggaran Rp1,234 miliar tahun anggaran 2015-2016,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Edi Sutomo di Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun di haluan kepri..

Dijelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dengan nomor: Print-35/N.10.12.8/FD.1/10/2017 dan Print-36 /N.10.12.FD.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017. Usai keluarnya surat tersebut dan ditandatangani kedua tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Kata Edi, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan dana kapitasi yang bergulir dari program BPJS sebesar Rp50 juta hingga Rp55 juta per bulan masuk ke rekening Puskesmas Moro. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka dengan sengaja merekayasa dana kapitasi program BPJS tersebut untuk pembelian obat, alat tulis kantor (ATK) dan jasa pelayanan. Terkait pembelian obat telah dikuatkan oleh pengakuan Apotik R 24 kalau invoice nya itu dipalsukan oleh tersangka,” jelas Edi.

Menurutnya, alasan penahanan kedua tersangka secara subjektif sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP, dikahawatirkan tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman kedua tersangka diatas 5 tahun penjara.

Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendaharanya Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Moro sejak awal Juni 2017 lalu. Kedua tersangka tidak ditahan selama 4 bulan, dengan alasan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Keduanya juga kooperatif kepada penyidik.

Dijelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Puskesmas Moro dan bendaharanya tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa curiga, ketika merasa ada keterbatasan dalam hal peralatan kesehatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan puskesmas Moro.

“Padahal, untuk Kabupaten Karimun, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulannya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta per bulan. Namun, anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka,” tuturnya.

Dikatakan, barang bukti tersebut sebagian didapat dari ruang kerja Kepala Puskesmas dan rumah dinas serta ruang kerja Bendahara. Dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya berasal dari pegawai Puskesmas, pemilik toko saksi lainnya.

Edi menyebut, atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 9 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, Kepala Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun Eri Erawan mengatakan, untuk sementara kedua tersangka dititipkan di ruang Adimisi Orientasi (AO). Kedua tersangka bakal menjalani assessment beberapa hari, sebelum dipindahkan ke ruangan lainnya. Ruangan AO tersebut diisi oleh beberapa napi dan tahanan titipan jaksa maupun kepolisian.

“Untuk tahanan yang baru kami perlakukan sama, mereka akan dititipkan di ruangan AO. Mereka di assessment dulu, kita liat dulu seperti apa nantinya. Mereka akan dicampur dengan tahanan lainnya, jumlahnya sekitar 20 an orang. Kita lihat dulu apa dia punya sakit atau musuh,” ujar Eri.(red/HK).







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini