RASIO.CO, Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Kepri dikabarkan kembali berhasil mengamankan produk kosmetik tampa izin edar di gudang maupun ditoko serba 8000 Batam. Selasa(09/01) kemarin.
Informasi lapangan, Petugas BPOM didampingi kepolisian Polda Kepri mengamankan produk obat-obatan di salah satu gudang Refindo Industri Estate Blok C1 no 2 Batumerah yang diduga mengamankan salep 999 sejumlah 19000 buah tampa izin edar.
Dan mengamankan salah seorang penanggung jawab berinisia GS serta membawa barang bukti untuk melakukan mengembangan lebih lanjut.
Tidak itu saja, BPOM Kepri juga berhasil mengamankan produk kosmetik diduga tidak memiliki izin edar berupa sampo, odol gigi, Caimengsi , Treecity Pro, Treecity baby powder, Treecitu perfumed talc, Lm nail polish remover, Lm nail polish remover, Ever color dan Rewell.
Ironisnya, puluhan ribu pcs produk tersebut diduga tampa izin edar diamankan disalah satu riteil serba 8000 yang berada di Sagulung Batam dan mengamankan salah seorang Supervisornya berinisial CHDR.
” Ribuan produk kosmetik diamankan petugas BP BPOM kemarin,” kata salah seorang sumber rasio.co. Rabu(10/01).
Sampai berita ini diunggah, awak media belum berhasil mengkondirmasi terhadap kepala BPOM Kepri terkait pengamanan peredaran produk tampa izin edar ini.
Sementara itu, BPOM Pusat dalam siaran persnya, Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang didukung kondisi geografis dan demografis Indonesia menyebabkan masih maraknya peredaran produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi syarat di seluruh lapisan masyarakat bahkan ke wilayah yang sulit terjangkau.
Data Badan POM RI menunjukkan bahwa sampai dengan November 2017, Badan POM RI telah memusnahkan lebih dari 112 miliar rupiah obat dan makanan ilegal.
“Kegiatan pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM RI merupakan salah satu cara untuk memastikan agar obat dan makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat”, tukas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. “Pemusnahan juga merupakan bentuk tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan Badan POM RI terkait pelanggaran di bidang obat dan makanan”, lanjutnya.
Setelah sebelumnya menyerahkan 10 (sepuluh) unit mobil penyidikan kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan serta Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM), hari ini, Jumat (29/12) Kepala Badan POM RI menyerahkan 5 (lima) unit mobil incinerator kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Balai POM di Serang.
Badan POM RI terus memperkuat penegakan hukum, dengan membangun infrastruktur pendukung operasi penyidikan dan penegakan hukum.
”Mobil incinerator ini merupakan sarana khusus pemusnahan produk obat dan makanan ilegal dalam rangka proses pro-justitia tindak pidana bidang Obat dan Makanan secara ramah lingkungan dan bersifat mobile”, jelas Penny K. Lukito. Selanjutnya Kepala Badan POM berharap agar BB/BPOM yang menerima mobil incinerator hari ini mampu meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus sebagai upaya perlindungan seluruh lapisan masyarakat.
“Kelima unit kerja penerima mobil incinerator ini memiliki cakupan wilayah dengan temuan pelanggaran dan barang bukti terbanyak, tingkat kesulitan cukup tinggi, dan aktif melakukan pemusnahan”, ungkap Penny K. Lukito. Untuk selanjutnya semua BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia memiliki mobil Incinerator untuk menunjang kelancaran proses penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama.(red/di).
APRI@www.rasio.co

