
RASIO.CO, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di duga melakukan penggeledahan terhadap rumah pengusaha bernama Hendy.
Pengeledahan rumah pemgusaha diperkirakan pukul 15.00 wib di Jl. IR. Sutami No. 99 Rt. 001 / Rw. 004 Kota Tanjungpinang. yang diduga rumah milik Hendy.
Penggeledahan rumah pengusaha tersebut terkait kasus dugaan Korupsi Tindak Pidana berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin usaha pertambangan (IUP).
Sedangkan IUP kepada PT. Fajar Mentaya Anadi, PT. Aries Mining dan PT. Billi Indonesia di Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012.
Yang diduga dilakukan tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 dan kawan-kawan pada tanggal 21 Agustus 2019.
“Kabarnya lebih kurang 8 tim KPK
terlihat dilokasi,” kata sumber yang enggaj dipublis.
Dilansir CNN Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda. Atas penerbitan IUP itu KPK menduga Supian telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).
Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.
“Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).(red/cnn/di).

