KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Gibran dan Kaesang

0
603
Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – KPK telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Dosen UNJ,Ubedilah Badrun, mengenai dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut

“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” ujar Ali dilansir dalam cnnindonesia.com. Senin (10/1).

Ali menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” terang Ali.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Pelapor yang merupakan pengajar di UNJ, Ubedilah Badrun, menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi tersebut dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme] relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1).

Gibran pun sudah memberikan respons. Ia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan itu kepada KPK. Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila diperlukan KPK.

“Dicek saja, kalau ada yang salah, ya, silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja),” ungkap Gibran.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini