KPK Sita 44 Tanah hingga Bangunan Rp200 M di Kasus Fasilitas Kredit LPEI

0
536
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset tersebut disita dari tersangka.

“Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Kamis (7/11).

Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK.

“Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Tessa.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun ini. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik. Tessa menyatakan fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.

“Untuk sementara penyidik menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata dia.

“Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” sambungnya.

Tessa menambahkan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

KPK, lanjut dia, akan terus mempelajari kasus ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” tegas Tessa.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini