
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Dugaan gratifikasi ini terjadi saat Haniv menjabat pada periode 2015-2018.
“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip detiknews, Selasa (25/2).
KPK menduga Mohamad Haniv (HNV) menyalahgunakan jabatannya dengan meminta sejumlah uang dari beberapa pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fashion milik anaknya.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan
usaha anaknya,” jelas Asep.
Mohamad Haniv (HNV) diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi bisnis fashion anaknya. Ia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Menurut KPK, berdasarkan email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta guna menunjang kelangsungan bisnis anaknya. Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804.000.000 di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” jelas Asep.
KPK mengungkap bahwa uang belasan miliar rupiah yang diterima Mohamad Haniv tidak dapat dijelaskan asal usulnya oleh yang bersangkutan. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar),” tutur Asep.
***

