
RASIO.CO, Batam – Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Batam menerapkan strategi efisiensi anggaran serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., saat memimpin Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/02).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah guna menyusun langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran di Kota Batam.
“Intruksi untuk melakukan efisiensi anggaran sudah disampaikan kepada Perangkat Daerah. Dari pemotongan anggaran di tahap awal berhasil melakukan efisiensi sekitar Rp85 miliar,” ujarnya.
Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menginstruksikan Perangkat Daerah untuk kembali melakukan penyisiran anggaran guna meningkatkan jumlah belanja yang diefisiensikan.
Pemerintah Kota Batam menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp129 miliar. Saat ini, masih diperlukan pemangkasan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk mencapai target tersebut.
“Sesuai arahan pimpinan Perangkat Daerah agar memangkas belanja yang tidak prioritas sesuai amanat Inpres tersebut. Sehingga target kita melakukan efisiensi sebesar Rp129 miliar ini dapat terealisasi” pesannya.
Sesuai dengan amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja dilakukan pada pos perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor, dan cenderamata, serta menghapus kegiatan yang bukan skala prioritas.
Untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menginstruksikan seluruh Dinas Penghasil untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan bahwa Perangkat Daerah penghasil telah melakukan inovasi dan terobosan guna meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Beberapa objek pajak yang akan dioptimalkan pendapatannya mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan (PJU), pajak reklame, serta pajak daerah lainnya.
Redaksi@www.rasio.co//

