KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Petugas Diduga Diperjualbelikan

0
404
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan jual beli kuota haji khusus petugas oleh sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.

Kuota haji khusus yang disalahgunakan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi petugas pendamping, petugas kesehatan, hingga pengawas.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas seperti pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi justru diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya, hal itu menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, dikutip dari CNNIndonesia, Jakarta, Selasa (7/10).

Budi menuturkan, praktik jual beli tersebut berdampak pada kualitas pelayanan ibadah haji.

“Misalnya, jatah untuk petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan jemaah malah dijual kepada calon jemaah lain. Akibatnya, jumlah petugas kesehatan dan petugas lainnya berkurang. Hal ini sedang didalami penyidik karena setiap biro travel memiliki kondisi berbeda-beda,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi untuk jemaah reguler sebanyak 18.400 orang (92 persen) dan haji khusus sebanyak 1.600 orang (8 persen). Dengan begitu, total kuota haji reguler menjadi 221.720 orang dan haji khusus 19.280 orang.

Namun, KPK menduga adanya pelanggaran hukum ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami jumlah kuota yang diperjualbelikan beserta nominal transaksinya.

“Berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, dan ada yang sesuai ketentuan. Ini beragam kondisinya, makanya penyidik perlu mendalami setiap PIHK,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK saat ini juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Proses pemeriksaan dilakukan secara simultan antara penyidik KPK dan auditor BPK agar hasilnya efektif dan akurat,” kata Budi.

Eks Bendahara Amphuri Diperiksa

Pada hari yang sama, KPK memeriksa tiga saksi, yakni mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan Muhammad Iqbal Muhajir, karyawan swasta.

Tauhid mengatakan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum penerbitan SK pembagian kuota tambahan tersebut.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut,” ujar Tauhid usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10).

Ia mengaku tidak mengetahui soal pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.

“Itu wewenangnya Gus Yaqut, kita tidak ada intervensi dalam menentukan kuota. Kita cuma bertemu biasa saja,” katanya.

Sementara satu saksi lain, Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman, belum memenuhi panggilan penyidik hingga pukul 14.02 WIB.

KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini dan menyebut masih memerlukan waktu lantaran kuota haji tambahan melibatkan lebih dari 400 biro travel dan aliran uang yang kompleks.

Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi penyimpan uang hasil korupsi.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini