Kasus Liquit Cair Narkoba, Sultan Berkeliaran Sedangkan Ajun di Bui

0
750
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Touzen alias Ajun meringkuk dalam bui dan kasus sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam sedangkan Sultan diduga sebagai otak peracik bebs berkeliaran dan ditetapkan(DPO).

Ironisnya terdakwa Touzen alias Ajun terduga sebagai tukang racik bahan narkoba menjadi key dan Liquit cair untuk diedarkan di tempat hiburan malam berhasil ditangkap polisi di parteman Harbourbay Residence Kamar Nomor  12-10 Lantai 12, Batam.

Apartemen mewah tersebut diduga telah dijadikan minilab untuk proses pembuatan barang haram tersebut berupa cairan Liquit ataupun Key. Sedangkan bahan-bahan Sabu, Pil Ekstasi, Key, Liquid Cair dan Pil Happy Five (H-5) dan Serbuk Happy Water.

Nomor perkara terdakwa 755/Pid.Sus/2025/PN Btm, sedangkan job didapat Touzen alias Ajun dari Sultan diduga WN Malaysia(DPO) juga menyediakan alat-alat minilabnya.

Informasi lapangan, terdakwa diduga sudah lama jadi pemasok barang haram tersebut yang diduga diedarkan di diskotik cukup ternama di batam dan menjadi favorit dengan diatas satu juta.

“Udah cukup lama dan terdakwa ditangkap atas informasi orang dekatnya,” ujar Wanita pernah jadi kekasihnya terdakwa dan enggan dipublis.

Sementara itu, Maret 2025 Sultan(DPO) dengan terdakwa Touzen Alias Ajun untuk bertemu di kedai Kopi Indorasa Nagoya, Seltan menawarkan pekerjaan dan diterima terdakwa.

Sultan(DPO) meminta terdakwa Ajin mencari aparteman dan menyewa selama 3 bulan dan biaya sewa diterima terdakwa dari Sultan sebanyak Rp.30 juta.

Sultan(DPO) juga menyiapkan barang haram untuk diolah berupa sabu, ektasi, happy five dll, terdakwa hanya mengolah serta menjual dangan bagi keuntungan antara 30% s/d 50%.

Akibat perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua  Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan atau ketiga Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini