RASIO.CO, Batam – Berkas perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 kembali di sorot, pasalnya hingga saat ini kasusnya diduga berkasnya di P19 Jaksa Batam.
Kasus lakalantas Brandon Yeo yang sudah memakan korban menyebabkan tewasnya korban dan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolsian Polresta Barelang belum kunjung sampai kepersidangan PN Batam.
Kasus kecelakaan ini bermula dari insiden di Jalan Ahmad Yani, Batam, beberapa waktu lalu. Mobil Nissan GT-R35 yang dikemudikan Brandon menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu orang pengendara.
Ketika itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Brandon telah ditetapkan sejak 30 September 2025 berdasarkan hasil gelar perkara.
“Status tersangka sudah ditetapkan, namun yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai kooperatif,” ujarnya.
Brandon dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, informasi lapangan, Kasus lakalantas maut ini berkas tersangka Brandon Yeo , Kejaksaan Kembalikan berkas(P19). Pihak awsk medis telah mencoba menkonfirmasi terhadap Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dgn nomor 0811-XXX-XXX, namun belum menjawab konformasi media terkait kasus ini melalui wanya.
Hal yang sama juga terhadap Kasi Pidum, Iqramsyah nomor 0853-XXX-XXX termasut Kasatlantas Polresta Barelang belum bersedia di konfirmasi apakah kasus Lakamaut Sukajadi Batam lanjut kepersidangan, Sp3 atau RJ.
Ad@www.rasio.co //


