RASIO.CO, Batam – Adanya isu fitnah pagar sekolah Charisma School jadi faktor penyempitan jalan sehingga kemacetan serta menganggu tempat ibadah saat beribadah di Kawasan Newstown, Batam.
Kuasa Hukum Charisma School Tantimin.,S.H,.MH angkat bicara dan membantah isu tersebut bahkan justru kliennya telah dirugikan akibat ulah Mr.M menyebarkan isu menyesatkan.

Tegas Tantimin menjelaskan soal adanya Fitnah diduga dilakukan oknum pengurus Neo Global(Avava) “Mr.M” pihak Charisma School melalui dirinya telah melaporkannya terhadap kepolisian.
“Dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau penghasutan sudah kami laporkan ke Polresta Barelang nomor:219/IV/2026/Satreskrim, tertanggal 23 April 2026,” kata Tantimin juga merupakan Bendahara Peradi Batam,Jumat(24/04) di Charisma School.
Tantimin menyampaikan, Saudara M diduga menyebaran isu fitnah mengatakan lahan disamping Vihara Bhudiyana dipagari saudara Sudirman, meyebabkan kemacetan, penyempitan jalan dan menutup lahan parkir umum.
Sebelumnya masalah keduanya mencuat, Pernah telah dilakukan mediasi keduannya antara MD dan Sudirman, dan terjadilah kesepakan yang dituangkan dalam perjanjian.
Dimana salah satu perjanjiannya bahwa Md wajib mengosongkan lokasi dan dikembalikan seperti semula dan jika tidak dilaksanakan maka Mardi wajib melakukan ganti rugi.
Namun sampai waktu perjanjian Md tidak menjalankan kesepakatan perjanjian tersebut alias mangkir dan telah disomasi tidak juga digubris sehingga akhirnya kami gugat ke pengadilan.
Selain itu, Md juga mengaku sebagai warga Nagoya point, padahal telah dibantah RT.002/Rw.010, bernama Lubis. Awalnya, lanjut Tantimin, Mardi menyewa lahan dan bangunan Sudirman selama 11 tahun untuk sekolah swasta TK, SD,SMP, SMA bernama Avava. Dan kontrak berakhir 30 Juni 2025.
“Justru sebelum sewa-menyewa berakhir Md telah memindahkan alamat sekolah ke ex Hotel Bumi Nusantara Pelita dan mengubah nama sekolah Neo Global,”
“Sewa-menyewa berakhir saudara Md justru tidak mengosongkan dan mengembalikan objek kedalam keadaan semula kepada Sudirman,”jelasnya.
Berujung Gugatan Sederhana(GS) di PN Batam
Kuasa Hukum, Tantimin kembali memaparkan, bahwa Sudirman akhirnya melakukan Gugatan Sederhana(GS) ke Pengadian Neger(PN) Batam dengan nomor perkara 28/PDT.G.S/2025/PN.Btm Desember 2025.Mardi sebagi Direktur Utama Avava School.

Dalam gugatan tersebut Gugatan Sudirman dikabulkan, dimana pada pokoknya amar putusan menghukum dan memerintahkan saudara Mardi membayar ganti rugi keterlambatan pengosongan dan pengembalian lahan Rp.473.900.000.
“diberi waktu 5 May , jika tak dibayar maka proses eksekusi akan kami lasanakan dan juga melalui aamaning atau tegoran oleh pengadilan sudah juga dan Pengadilan Negeri akan menyita sekolah Neo Global(dulunya Avava) melalui juru sita guna memenuhi kekewajiban terhadap saudara Sudirman,” paparnya.
Membentuk Aliansi Nagoya Point dan Akan Melakukan Demo
Ironisnya, Tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah Ichrah justru Mdmengaku dari Aliansi warga Nagoya Point dan dua kali melapor ke Polresta Barelang akan melakukan aksi demo.
Kata Tantimin, Dia(mardi) menyebutkan dirinya sebagai ketua Aliansi Nagoya Point dimana ada diwilayah sekolah Kharisma School milik Sudirman, bahkan menyurati Kapolresta melakukan orasi, namun ertak sambal aja.
“Bahkan menyurati walikota bahwa pagar sekolah Kharsima School menganggu penguna jalan dan pagar bukan milik pak Sudirman, dimana surat tersebut ditandatangani Mardi sendiri,” kata Tantimin.
Terakhir juga ada surat masuk Kepolresta Barelang dimana isinya hal yang sama akan melakukan kasi demo tetapi tidak juga melakukan aksinya. Dan diduga juga meminta Yusri Koto membuat konten berita Tiktok bahwa pagar pak Sudirman memakan jalan.
Menanggapi pihak Pak Sudirman memanggil Yusri Koto dan mengklarifikasi atas berita tersebut dan Yusril membuat konten baru bahwa itu merupakan salah paham.
Walikota Melalui Lurah Mengundang Para Pihak
Walikota Batam melalui Lurah Batu Selicin mengundang para pihak , dimana dari Kharsima School diwakili oleh Eddy Sussandy, ada Ketua RT.002, Ketua RT.004, Ketua RW.010, Babimkamtibmas dan Babinsa Batu selicin untuk klarifikasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Tantimin, Disimpulkan bahaw tidak ada permasalahan antara Sudirman atau Charisma School dengan masyarakat Nagoya Point dan dituangkan dalam berita Acara tertanggal 15 April 2026.
Berita Acara berisi, Pertama, Tidak Ada Penutupan jalan diwilayah Nagoya Point, Kedua, Tidak Ada Perwakilan Warga ingin melaksanakan unjuk rasa terkait laporan mardi, ketiga, Tidak ada permasalahan Charisma SSchool dengan warga Nagoya Point.
Keempat, saudara Mardi, Samsu Arifin dan Ayu Sirait dikonfirmasi tidak tinggal di Nagoya Point sebagai warga tetap, Kelima, Perangkat RT dan Rw sudah dikonfirmasi tidak kenal Mardi dan terakhi pihak Vihara Bhudayana mengkonfirmasi tidak ada yang tutup akses jalan oleh Charisma School,”ungkap Tantimin.


