
RASIO.CO, Batam – Terduga pelaku terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Terkait kasus Cetrige Vape Yakuza narkoba.
Ironisnya, Tedakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah diduga merupakan oknum ASN Imigrasi bertugas di pelabuhan Harboubay Batam.
Peran terdakwa membantu meloloskan lebih kurang 78 psc catrige vape yakuza tidak melewati Auto Gate tetapi VIP Line sehingga langsung loket pasport. Sedangkan kedua orang tersebut terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani berkas terpisah
Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah diduga Oknum ASN Imigrasi dengan nomor perkara 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan JPU Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawa.
Sedankan dua terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani, nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan Risma 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Alias split.
Keterlibat terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah yang diduga ASN Imigrasi atas pengembangan kasus tertangkapnya terdakwa Azzah Azzuraj dan Risma di rumah kost-kosan Paris Lantai 2 Kamar 202 Jalan Imam Bonjol Komplek New Holiday Blok mF No.9 RT 001 RW 008 Jodoh Batam.
Diaman Kedua tersakwa wanita tersebut membeli Catrige Vape narkoba di nagara jiran malaysia 78 pcs senilai Rp.46 juta , modal berdua untuk diedarkan di Batam.
Sebelum berangkat kedua terdakwa telah berkomunikasi untuk dibantu agar barang tersebut dan diberi 2 buah catrige vape yakuza agar lolos dari pemeriksaan Exray. Karena 78 catrige vape mereoa sembunyikan didaerah sentitif kewanitaan dibungkus lakban hitam.
Setelah berhasil membeli barang haram tersebut, ketika kembali ke batam melalui pelabuhan harbaur bay, kedua terdakwa berkabar kepada Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.
Selanjutnya terdakwa mengarahkan Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan saksi Risma Als Omi Binti Omie Zailani masuk ke jalur VIP LINE dengan tidak melewati AUTO GATE sehingga langsung menuju loket paspors yang sudah diarahkan oleh Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.
Setelah pasposr di cop Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani diarahkan oleh Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah untuk scan barcode kedatangan dan mengikuti Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah melewati pemeriksaan X-RAY.
Namun XRAY yang di lewati tidak mendeteksi Liquid Vape yang di lilitkan di perut Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani.
Setelah melewati pemerikasaan X-RAY lalu Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani bersama dengan Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah berjalan keluar menuju ke lobby depan.
Mengetahui kedua tersakwa diamankan Ditsernarkoba Polda Kepri, Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah menyerahkan diri.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Redaksi@www.rasio.co //

