
RASIO.CO – Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum dikabrkan telah menghentian kasus dugaan tindak pidana Import Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia.
Dilansir swarakepri.com, Penghentian Penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan dihentikan Penyidikan dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia.

Dari Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2026. Tertanggal 17 Desember 2025 ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup , Brigjen Pol.Frans Tjahyono.

Dalam Surat ditujukan kepad Jaksa Agung Muda Bidak Tindak Pdana Umum(Jampidum) kejaksaan agung tersebut, disebutkan bahwa mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia. Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan karena merupakan tindak pidana.
“telah dihentikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024 , yang pada intinya menyatakan bahwa Penyidikan yang terjadi di PT.Esun Internasional Utama Indoensia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” kata Fran dalam surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap proses reekspor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menuju Amerika Serikat.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan terhadap masuknya limbah ilegal ke wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan tersebut, Bea Cukai Batam mengawasi langsung pemuatan empat kontainer limbah B3 yang tercatat sebagai milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Keempat kontainer tersebut telah dikirim kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses reekspor berjalan sesuai regulasi serta rekomendasi dari instansi terkait. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 914 kontainer bermuatan limbah B3 masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Zaky menjelaskan, limbah yang terdapat dalam kontainer tersebut berupa berbagai komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, power board, hingga printed circuit board. Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dan termasuk barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah B3. Selain pemeriksaan, tindakan pengamanan juga dilakukan dengan mencegah pengeluaran kontainer lain dari kawasan pelabuhan hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.
Ratusan kontainer tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Batam, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya telah mengajukan permohonan reekspor.
PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor terhadap 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah kooperatif PT Esun yang lebih dahulu memulai proses reekspor.
Evi berharap perusahaan lain dapat segera mengikuti langkah serupa guna menghindari beban biaya penumpukan kontainer atau demurrage yang semakin besar. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Batam memastikan seluruh tahapan reekspor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer tersebut berisi limbah B3 dengan kategori B107d dan A108d. Masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia dinyatakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Izin Tiga Perusahaan Sementara Dibekukan
Temuan ratusan kontainer bermuatan limbah elektronik ilegal di Pelabuhan Batu Ampar berujung pada langkah tegas Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Melalui Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Batam.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Dengan status izin yang dibekukan, seluruh aktivitas lalu lintas barang, termasuk impor, dipastikan tidak dapat dilakukan selama masa freeze diberlakukan.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa pembekuan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut telah resmi diterapkan. Ia menyebutkan, khusus untuk PT Esun International Utama Indonesia, tindakan serupa bahkan sudah dilakukan sejak cukup lama.
“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah saat dikonfirmasi terkait status perizinan PT Esun, Kamis (18/12).
Rullysyah juga memastikan bahwa PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries mendapat perlakuan yang sama. Kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer berisi limbah elektronik ilegal ke Batam.
“Semuanya sudah kita freeze,” tambahnya, menegaskan tidak ada celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas impor selama status pembekuan masih berlaku.
Langkah BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 73 kontainer limbah B3 ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), muatan dalam kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik atau e-waste yang tidak sesuai dengan izin impor maupun HS Code yang diajukan.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Dalam kunjungan kerjanya ke Batam beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan agar dilakukan langkah hukum tegas. Hingga 16 Desember 2025, KLH dikabarkan telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan re-ekspor atau pengembalian puluhan kontainer limbah tersebut ke negara asal guna mencegah potensi pencemaran lingkungan di Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Esun International Utama Indonesia berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, dan telah lama menjadi sorotan terkait aktivitas pengolahan limbah plastik.
Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya tercatat sebagai salah satu perusahaan dengan jumlah impor kontainer limbah terbanyak dalam manifes yang diperiksa otoritas. Adapun PT Batam Battery Recycle Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang baterai dan turut terseret dalam temuan limbah elektronik ilegal tersebut.
Hingga Senin (8/12), tercatat sebanyak 822 kontainer yang berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dan menunggu proses re-ekspor.
Selain dinilai belum menunjukkan itikad untuk segera mengembalikan limbah ke negara asal, hingga kini tindakan penyidikan terhadap ketiga importir tersebut disebut belum dilakukan oleh Gakkum KLH.
Ad@www.rasio.co //

