
RASIO.CO? Batam – Tiga Perusahaan PT Esun, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries berhasil mendatangkan 914 Kontainer diduga berisi Limbah B3 E-waste di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Oktober 2025 lalu.
Diduga 914 Kontainer lombah B3 E-Waste tersebut berasal dari Amerika dan menghebohkan dua jagat raya Indonesia akibat riga perusahaan tersebut berhasil memasukkan limbah.
Dan dapat pemermalukan Indoensia pada Konpensi Basel, Konvensi ini berlaku sejak 1992, beranggotakan banyak negara, dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993.
Dan beberapa waktu lalu, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Bakal.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan.
Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air.
Namun, Faktanya masuknya 914 kontainer hanya hanya di reelsport 90 kontainer dan sisanya dikabarkan di kembalikan ke tiga perusahaan tetapi diawasi team satgas dan Team Pemeriksaan Batam.
Ironisnya, Melalui Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Batam.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Dengan status izin yang dibekukan, seluruh aktivitas lalu lintas barang, termasuk impor, dipastikan tidak dapat dilakukan selama masa freeze diberlakukan.
Saat itu, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa pembekuan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut telah resmi diterapkan.
Ia menyebutkan, khusus untuk PT Esun International Utama Indonesia, tindakan serupa bahkan sudah dilakukan sejak cukup lama.
“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah saat dikonfirmasi terkait status perizinan PT Esun, Kamis (18/12).
Rullysyah juga memastikan bahwa PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries mendapat perlakuan yang sama. Kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer berisi limbah elektronik ilegal ke Batam.
“Semuanya sudah kita freeze,” tambahnya, menegaskan tidak ada celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas impor selama status pembekuan masih berlaku.
Langkah BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 73 kontainer limbah B3 ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), muatan dalam kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik atau e-waste yang tidak sesuai dengan izin impor maupun HS Code yang diajukan.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Akhir dari hiruk-pikuk Limbah B3 E-Waste SP3

Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum dikabrkan telah menghentian kasus dugaan tindak pidana Import Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia.
Dilansir swarakepri.com, Penghentian Penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan dihentikan Penyidikan dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia.
Dari Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2026. Tertanggal 17 Desember 2025 ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup , Brigjen Pol.Frans Tjahyono.
Dalam Surat ditujukan kepad Jaksa Agung Muda Bidak Tindak Pdana Umum(Jampidum) kejaksaan agung tersebut, disebutkan bahwa mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia. Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan karena merupakan tindak pidana.
“telah dihentikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024 , yang pada intinya menyatakan bahwa Penyidikan yang terjadi di PT.Esun Internasional Utama Indoensia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” kata Fran dalam surat tersebut.
Bersambung……..

