
RASIO.CO, Batam – Paska penggrebekan perjudian kasino “game zone” dinagoya serta THM penggrebekan beredarnya narkoba di Batam. Para bandar tiarap.
Batam, Tak terhindarkan diduga sarang para mafia menjalankan bisnis haramnya, Perjudian, Narkoba, Perdagangan Orang bahkan diduga sarang pencucian Uang.

Bahkan Perjudian dan Love Sceming, pernah di grebek Bareskrim di sebuah Apartmen Batam dan ratusan TKA diamankan.
Ironisnya, Perjudian Berkedok Gelper, Perjudian Bola Pimpong yang nempel di Tempat Hiburan Malam(THM) dan Perjudian Pokker yang beroperasi di Aparteman mewah tiarap alias tutup .
Satu hari lalu, Bareskrim kembali bergerak dengan ratusan personil menggrebek kasino” Game Zone” Nagoya Batam. Mengamankan owner serta 197 orang dan uang tunai 7, 79 miliar serta 105 mesin di tkp.
Sebelumnya, juga menggrebek Tiga lokasi Diskotik, THM, Planet Group dan menyita barang bukti 11 mobil diduga milik BS.
Selain itu, Juga berhasil Jajaran BNN RI juga berhasil menangkap 8 pelaku diduga pembuat Cetrige vape narkoba dan mengaman 3 unit mobil.
Para pelaku ditangkap diruko diduga dahulu pernah di grebek kasus “love scaming”.
Batam terindaksi dugaan pemasok maupun sarang narkoba sekaligus pemasok keluar daerah, dibuktikan banyak tertangkap di bandara hang Nadim dan disidangkan di PN Batam.
Sedangkan perjudian berkedok Gelper ,Bola Pimpong dan Kasino menjelang besok merayakan kemerdekaan RI ke-81 pade tiarap, diduga khawatir digrebek lagi.
Siaran pers Polda Kepri, Minggu(16/08) menyampaikan Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan, hingga akhirnya tim gabungan melaksanakan penindakan di lokasi.
Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.
Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 3 brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000.
Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Selain uang tunai dan chip, Bareskrim Polri mengamankan 105 unit mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Dalam pelaksanaan penindakan, Bareskrim Polri tidak sendiri, melainkan gabungan dan bersama-sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, baik dalam kegiatan di lapangan, dukungan akomodasi, peralatan lainnya, maupun pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Wakabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan yang telah diberikan.
Wakabareskrim Polri mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wakabareskrim Polri.
Redaksi@www.rasio.co //

