KPU Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

0
2193
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi pers terkait pembatalan aturan yang mewajibkan kerahasiaan 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres, di Jakarta, Senin (15/9). (foto/detik)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusan KPU 731/2025 sebelumnya berisi ketentuan mengenai 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Selasa (16/9).

Afifuddin menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). “Selanjutnya, informasi dan data tersebut akan kami perlakukan sesuai aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia mengakui banyak masukan dan kritik dari publik terkait keputusan sebelumnya, dan pihaknya mengapresiasi hal tersebut. “Kami menerima dengan baik berbagai masukan serta kritik yang muncul,” tambahnya.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi dikecualikan. Dokumen tersebut mencakup e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Afifuddin menjelaskan, penetapan itu sejatinya hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebut data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemilik.


“Pada intinya kami hanya menyesuaikan dokumen-dokumen tertentu yang menurut aturan memang harus dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin pada Senin (15/9).

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini