Bos Judol W88 Handayo Salman Dituntut 8 Tahun Penjara

0
1678

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menuntut Bos Judol W88 Handoyo Salman Tangkapan Mabes Polri selama 8 tahun penjara. Senin(15/09).

“Menyatakan terdakwa Handoyo Salman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana”yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,”

“Menjstuhkan pidana terhadap terdakwa Handoyo Salman dengan pidana penjara selama delapan tahun denda 5 miliar atau subsidair 6 bukan penjara,” ujar JPU.

Sebelumnya, Seragam tahanan berwarna oranye menyelubungi tubuh Handoyo Salman saat ia melangkah ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/5/2025).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik didampingi Andi Bayu dan Dina Puspasari, jaksa dari Kejagung dan Kejari Batam menghadirkan tiga orang saksi dari Bareskrim Mabes Polri.

Dalam persidangan itu, saksi Sandi Kelvin Anugerah (Anggota Bareskrim Mabes Polri) membeberkan peran pria yang akrab disapa Han itu dalam sindikat judi online internasional W88.

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama interpol antara Kepolisian Indonesia dan Filipina,” kata saksi dari Bareskrim Mabes Polri, Sandi, dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi.

Setelah ditangkap, kata Sandi, pihak kepolisian Filipina kemudian menyerahkan atau mengekstradisi terdakwa melalui Kedutaan Besar Indonesia.

“Handoyo Salman ditangkap dari hasil Pengembangan atas Terpidana Vivian yang lebih dulu tertangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dalam Perkara Judi Online Situs W88,” tegas Sandi.

Dalam dakwaan jaksa, nama Handoyo terhubung dengan sederet figur lain yang disebut sebagai kaki-tangan sindikat, termasuk terpidana Vivian, Rahma Hayati Fahranticka, hingga dua sosok buron, yakni Erwin Ngadimin dan Grace.

Aktivitas mereka terendus sejak 2017. Selama tujuh tahun, kelompok ini diduga mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui situs https://www.w88viral.com.

Jaksa menuding Handoyo sebagai penghubung utama antara operator W88 di Filipina dan jaringan pengumpul rekening di Indonesia. Di balik layar, ia mengatur transaksi keuangan, merekrut penyedia rekening, serta menjadi bagian dari sistem pendukung transaksi bernama Bangladesh Market.

Handoyo bukan sosok asing dalam dunia gelap itu. Ia tercatat pernah bekerja sebagai customer service di berbagai perusahaan berbasis perjudian di Filipina, seperti 12Bet dan M88. Pada 2023, ia bekerja di kantor One Central, Bataan, sebagai penangan transaksi keuangan untuk pasar Bangladesh.

Tugas atau peran terdakwa Handoyo adalah menangani keluhan dana nyangkut dari website semacam windd15, Bengalwin, hingga Takabet,” kata JPU Reza saat menguraikan isi Surat Dakwaan kala itu.

Dengan akses dashboard back office dan peralatan canggih, termasuk beberapa ponsel seperti iPhone 16 dan One Plus Open, Handoyo mengontrol transaksi yang per harinya bisa mencapai Rp 3 miliar.

Tapi pengaruh Handoyo meluas ke Tanah Air. Di Indonesia, ia menggunakan jaringan perantara seperti Vivian untuk mengumpulkan rekening milik orang lain. Imbalannya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per rekening aktif. Rekening itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana judi online dari deposit hingga penarikan (withdraw).

Mereka menyewa rekening milik orang lain. Buku tabungan, ATM, token semua dikirim ke Filipina lewat jasa pengiriman,” ujar jaksa Reza Rizki Fadilah dalam sidang.

Vivian bahkan membentuk grup percakapan bernama VV Overseas di WhatsApp dan grup PT di Telegram untuk koordinasi operasional. Dari pengakuan terdakwa, total rekening yang dikelolanya untuk judi online mencapai 50 akun bank dari berbagai sumber.

Situs W88 sendiri menawarkan berbagai jenis permainan dari taruhan olahraga, slot, hingga lotre. Cukup bermodal Rp 50 ribu, pemain bisa langsung terjun ke arena digital. Metode transaksi mereka juga beragam, mulai dari transfer bank, e-wallet, QRIS hingga pulsa. Tak ada keahlian khusus yang dibutuhkan cukup untung-untungan.

Seluruh operasional dilakukan tanpa izin pemerintah,” kata jaksa Pieter Louw menambahkan.

Akhir 2024 menjadi titik balik. Handoyo diamankan polisi Filipina pada 1 November 2024. Dua puluh hari kemudian, ia diekstradisi ke Indonesia. Saat ditangkap, penghasilannya dari penyewaan rekening sudah menurun drastis.

“Saat ditangkap, hanya tersisa empat rekening aktif. Pendapatannya tinggal Rp6 juta per bulan,” ungkap jaksa.
Kini, jaksa mendakwa Handoyo melanggar UU ITE dan UU Perjudian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Yudo@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini