
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum menuntut Kim Dong Gyun bos di PT. ASL Indonesia sebagai Commercial Manager selama 18 tahun penjara dalam kasus kelalaian meyebabkan kematian 14 orang atas kapal MT Federal II di Tanjunguncang tahun 2025 lalu.Kamis(06/08).
Ironisnya, dari ketujuh terdakwa hanya Bos Kim Don Gyun mendapat keistimewaan ssnagai tahanan luar sedangkan keenam lainnya ditahan.
Parahnya lagi, Ketujuh terdakwa lagi Kim Don Gyun mendapat tuntutan 1,6 tahun sedangkan 6 terdakwa lainnya masing-masing 2,6 tahun.
Kasus ledakan maut kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, sudah berulang kali dan saat ini menewaskan 14 pekerja.
Dimana sisuga, Tujuh terdakwa yang diduga lalai dalam insiden tersebut telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
JPU Muhammad Arfian membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
JPU menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama.
Mereka dinilai turut serta melakukan kealpaan atau kelalaian yang berakibat fatal hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Tuntutan pidana terhadap para terdakwa berbeda-beda. Salah satu terdakwa bahkan dituntut hukuman di bawah dua tahun penjara. Berikut rincian tuntutan JPU terhadap ketujuh terdakwa:
Tahanan luar, Kim Dong Gyun (Commercial Manager): dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Neo Ah Chye (Assistant Vice Manager): dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Abdullah Bin Ismail: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dranreb Ray: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Mijrebel Siregarc: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Ricardo Parlindungan: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Basar Samuel: dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangan JPU juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah dampak dari kelalaian para terdakwa yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Sementara itu, terdapat sejumlah faktor yang dinilai meringankan, yakni seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut dinilai murni terjadi karena kelalaian dan bukan unsur kesengajaan.
JPU juga mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan ahli waris korban meninggal maupun korban yang selamat. Selain itu, para terdakwa disebut telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan, serta memenuhi tanggungan hidup keluarga korban.
“Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa,” tegas JPU Muhammad Arfian dilansir Batamnews. saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Menunggu Pledoi dan Vonis Kasus ledakan MT Federal II sebelumnya menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu kecelakaan kerja paling fatal di sektor galangan kapal Batam. Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 16 pekerja lainnya mengalami luka-luka. Meski tuntutan telah dibacakan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Diketahui, Kasus dugaan kelalaian menyebabkan korban kematian dengan terdakwa Kim Dong Gyun bekerja di PT. ASL Indonesia sebagai Commercial Manager bergulir di Pengadilan PN Batam.Kamis(24/06) siang.
Terdakwa Kim Dong Gyun dengan Nomor Perkara 451/Pid.B/2026/PN Btm, sedangkan 453/Pid.B/2026/PN Btm, Dranreb Ray Andino, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Siallagan dan Rikardo Parlindungan. Dan 452/Pid.B/2026/PN Btm, terdakwa Neo Ah AH Chye dan Abdullah bin Ismail.
Para terdakwa 7 orang dengan nomor perkara berbeda alias split , dimana diketahui salah seorang terdakwa Kim Dong Gyun tahanan rumah, sedangkan enam terdakwa lagi ditahan dirutan Batam.
Tugas & Tanggungjawab Terdakwa Kim Dong Gyun di PT. ASL Shipyard Indonesia
Terdakwa Kim Dong Gyun merupakan
Orang yang bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan Perwakilan Pemilik Kapal saat kapal di Perbaiki di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Selain itu juga, Orang yang bertanggung jawab untuk melakukan Rekrutmen dan Pelatihan untuk calon Karyawan baru pada Departemen Komersial di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Orang yang bertanggung jawab untuk melakukan Evaluasi dan Seleksi Subkontraktor di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Orang yang bertanggung jawab untuk Mencari Spesialis Pada Bidang tertentu dalam hal Perbaikan Kapal di PT. ASL Shipyard Indoensia.
Orang yang bertanggung jawab untuk Melakukan Negosiasi Harga terhadap Proyek Pekerjaan Subkontraktor di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Orang yang bertanggung jawab untuk Memeriksa Ruang lingkup Pekerjaan dan Berkoodinasi dengan Departemen Perbaikan Kapal mengenai Jadwal Perbaikan Kapal di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Sedangkan terdakwa Kim Dong Gyun Alias KIM bertanggung jawab dan melaporkan kepada Sdr. Audrie Kosasih General Manager PT. ASL Shipyard Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Juli 2025 terdakwa selaku Commercial Manager PT. ASL Shipyard Indoensia mengeluarkan formulir permintaan agar PT. Enviro Cipta Lestari melakukan Tang Cleaning oada tangki Kapal tangker Federal II.
Berlanjut PT.Enviro Cipta Lestari mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk melakukan Tank Cleaning kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Mendapatkan persetujuan SPKK untuk melakukan Tank Cleaning kemudian PT. Enviro Cipta Lestari memulai kegiatan Tank Cleaning pada Kapal Federal II.
Berlanjut Terdakwa menghubungi PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center (Selanjutnya PT. BSSTC) guna mensuplai tenaga kerja (Manpower) untuk pekerjaan Tank Cleaning di Tangki WBT 2P, COT 2C LONG BHD, COT 1P, COT 1C dan COT 1S Kapal Federal II.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2025 Terdakwa mengeluarkan Surat Kontrak “Sub Contracting Requisition Form” Nomor: SCR 36592 kepada PT. BSSTC untuk mensuplai tenaga kerja untuk pekerjaan tank cleaning.
Kemudian dalam surat kontrak tersebut Terdakwa dengan menggunakan tulisan tangan Terdakwa menyatakan akan menyiapkan izin untuk melakukan Tank Cleaning, namun izin SPPK tersebut tidak pernah diajukan oleh Terdakwa.
Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan Pasal 18 ayat (1) menentukan
“Setiap Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan wajib mendapat Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) yang diterbitkan oleh Syahbandar”. Kemudian pada Pasal 18 ayat (2) huruf g diatur lebih lanjut “SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembersihan tangki (Tank Cleaning).
Selanjutnya Agustus 2025 PT.Enviro Cipta Lestari melakukan tank cleaning denhan cara Scarping dan Demucking dikapal Federal II.
Namun dari semua kegiatan tersebut diduga Scarping (Ngikis Dinding) dan Demucking (Packing Kotoran ke karung kecil), seharusnya mekanisme Tank Cleaning yang dilakukan pada kapal Tanker yang membawa bekas minyak atau oli ialah melakukan Tank Claning yang maksimal dengan cara Scarping (Ngikis Dinding), Demucking (Packing Kotoran ke karung kecil) dan Washing (Pembersihan menggunakan semprot air).
Setelah pekerjaan Tank Cleaning selesai kemudian PT. ASL Shipyard Indonesia menunjuk subkontraktor PT. Satria Global Persada, PT. Rotary Engginering, PT. Machar Marine Batam dan PT. Putra Teguh Mandiri untuk melakukan pekerjaan Steel Work pada Kapal Federal II.
Pekerjaan Steel Work adalah pekerjaan beresiko tinggi karena pekerjaannya harus memiliki ijin kerja Hot Work, Working at Height dan Confined Space, namun Terdakwa yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan Evaluasi dan Seleksi Subkontraktor diduga tak dilakuka.
Terutama keempat PT yang dipakai terdakwa terkait kemampuan (skill) khusus dalam melakukan pekerjaan Hot Work (Pekerjaan Panas), Working at Height (pekerjaan di ketinggian) dan Confined Space (pekerjaan ruangan ventilasi terbatas).
Oktober 2025 sekira pukul 22.57 WIB tersakwa Neo Ah Chye selaku Asisten Production Manager PT. ASL tidak memastikan standar operasional produksi yang aman dan pengawasan umum terhadap implementasi K3 di area produksinya.
Digroup WA terdakwa memerintahkan mana ia memerintahkan saksi Syarif Ratuloly melalui whatsapp grup yang bernama “SSP/FSO FEDERAL II” dengan perintah “Bhd 74 the plate mus install”.
Terdakwa Neo diduga menyuruh Saksi Syarif Ratuloly memasang pelat di Frame 74 area tangki COT1S yang mana di Frame 74 area tangki COT1S tidak ada izin (permit) untuk pekerjaan panas dan izin (permit) untuk masuk kedalam ruangan tertutup.
Kemudian Saksi Syarif selaku Supervisor PT. SGP memerintahkan Sdr. Ewin Tobing untuk melakukan pemasangan Plat pada bahed plat 74 WBT No.2S dan bahed Plat 74 COT No.1S.
Pertengahan Oktober 2025 terjadi kebakaran Kapal Federal II dilokasi PT. ASL Shipyard Indonesia dari dalam tangki COT 1S Kapal Federal II yang mana terhadap pekerjaan pada lokasi tersebut tidak ada di sertai dengan ijin permit dalam bekerja.
Dan akibat penunjukan atau pengangkatan tersebut yang diduga dilakukan Dranreb Ray Andino Dimayacyac selaku HSE Manager PT. ASL yang diberikan tugas dan tanggung jawab.
Untuk menunjuk terdakwa Mijrebel Siregar, HSE Officer, Terdakwa Rikardi Parlindungan Barasa dan terdakwa Basar Samuel Sialagan HSE Promotor PT. ASL, sehingga akibat kebakaran pada lokasi tersebut mengakibatkan adanya korban dari kecelakaan kerja antara lain.
Mengakibatkan 14 orang laki-laki meninggal dunia :
• Frenki Protes Pane
• Anton
• Andi Haryono
• Dimas Saputra
• Maradong Tampubolon
• Idris Sardu
• Chandra Edisaputra Pasaribu
• Krisman Simatupang
• Ramadan Rizki Nasution
• Habibulloh Siregar
• Roni Andreas Harefa
• Edisom Baktiar Napitupulu
• Imam
• Fikri Krisnawan
Sembilan orang laki-laki mengalami luka berat.
Part I/Bagian Pertama……
Redaksi@rasio.co //

