
RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan maraknya peredaran narkoba Cetrige Vape Mengandung narkoba di Batam, bukan sekedar hisapan jempol belaka dan duga bandar bebas berkeliaran tanpa tersentuh karena berkantong tebal.
Ironisnya, Peredaran Vape Narkoba diduga sarangnya peredaranya paling dominan di Diskotek VIP dan Tempat Hiburan Malam(THM) Batam.

“Kami mendapat pesanan dari tamu room VIP dan kami minta kemami utk memesan,” kata terdakwa A di PN Batam.
Parahnya, Jaringan pengedar Vape Narkoba teroganisir dalam melakukan transaksi, baik barang tersebut di produksi di batam maupun diseludupkan dari negara jiran malaysia.
“Kami barangnya dari Aseng(dpo),” kata LC ozon ini lagi.
Saat ini diduga hampir 50% perkara yang sidang di PN Batam berkasnya pengedar maupun penyeludupan Vape Narkoba. Paling besar kasusnya terdakwa Tauzen alias Acai yang di vonis hakim PN Batam seumur hidup beberapa bulan lalu.
Tidak itu saja, oknum-oknum Asn Imigrasi pun terlibat kasus ini, bahkan Aryaguna cs sudah divonis setahun penjara sedangkan rehabnya ditolak dan Fahrurozi oknum Asn Imigrasi divonis 8 bulan penjara.
Aryaguna bersama Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, selama setahun penjara,namun untuk rehabiltasi ketiga terdakwa ditolak majeli.
“Ketiga terdakwa di vonis setahun penjara sedangkan rehabilitasi ditolak,” kata hakim anggota Irfan Lubus. Senin(20/07).
Sebelumnya, Terungkap terungkap dipersidangan, dalam kasus Ririn mami LC, Adinda(LC), Suhaimi sekurity Seafood dan Akbar, sedangkan Aseng benas berkeliaran di Batam.
Keempat terdakwa oleh JPU displit, Terdakwa Muhammad Suhaimi no 543/Pid-sus/2026/Pn Btm, Akbar 544/Pid-sus/2026/Pn Btm, Ririn no.541/Pid-sus/2026/Pn Btm dan Adinda no.542/Pid-sus/2026/PN Btm.
Keempat terdakwa, Selasa(04/08), agenda sidang ,saling saksi alias saksi mahkota, dimana sidang dipimpin majelis hakim ketua, Watimena didampingi sua hakim anggota dan JPU Rumondang.
Dalam kesaksian para terdakwa, terdakwa Ririn alias mami pemasok LC salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) Ozon Batam.
Ririn memdapat orderan cetrige fave narkoba asalnya dari LC nya bernama terdakwa Adinda yang mendapat pesanan dari tamunya.
“Orderan cetrige.fave narkoba dari adinda, untuk tamunya teryata polisi diduga menyamar,” kata Ririn s
Pipersidangan.
Selanjutnya, Terdakwa Ririin menghubungi Suhaimi dan Suhaimi menghubungi Terdakwa Akbar orang kepercayaan bandarnya bernama Aseng(DPO).
“Perpcs harganya Rp.2,4 juta dan dijual ketamu seharga Rp.3,1 juta,”
“Totalnya keseluruahan Rp.9 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Majelis hakim ketua, Watimena, mempertanyakan keempat terdakwa rangkaian jara kerja menjual fave narkoba di tempat mereka bekerja san siapa bandarnya?
“Bandarnya Aseng yang mulia dan barang di produksi si batam,” ujar terdakwa Akbar.
Sedangkan, Adinda sebagai LC sudah dua kali melakukan menjual Vape Narkoba dan mengambil keuntungan 500 ribu perpcs.
“Barang saye dapat dari Suhaimi yang saya kenal dari instagram,” kata Adinda.
Sementara itu, terdakwa Ririn alias Mami LC selalu berbelit-belit , berusaha mengelabui hakim, namun akhirnya mengaku sua kali dan sidang diagendakan pekan depan yakni masuk tahap tuntutan.
Redaksi@www.rasio.co //

