Kesaksian Ayah Bripda Natanael di Persidangan Ungkap Pemerasan Hingga Penganiayaan Sadis

0
29

RASIO, Batam – Kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit  masuk tahap pemeriksaan saksi dipersidangan PN Batam. Kamis(06/08).

Dipersidangamln Ayah korban, Roy Simanungkalit, membeberkan dugaan pemerasan yang dialami putranya sebelum meninggal dunia, sekaligus mengungkap informasi yang diterimanya mengenai rangkaian kekerasan pada malam nahas tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa, Roy menceritakan, dirinya menerima telepon sekitar pukul 04.00 WIB pada 14 April 2026 dari seorang anggota kepolisian yang memintanya segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Setibanya di rumah sakit, ia mendapat kabar bahwa putranya telah meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan, Roy mengaku langsung meminta autopsi dilakukan. “Saya minta dilakukan autopsi karena saya tidak yakin pelakunya hanya satu,” ujar Roy di persidangan.

Menurut Roy, hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang dada serta cedera pada bagian punggung korban.

Dalam kesaksiannya, Roy juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu sebelum meninggal, Natanael sempat menghubungi ibunya dan mengaku kerap dimintai uang oleh seniornya.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban kepada keluarga, digunakan untuk bermain judi online.

“Uang saya habis diperas Arawna untuk judi online. Saya cek rekeningnya, memang ada transfer ke rekening itu,” kata Roy.

Roy mengatakan dirinya kemudian memeriksa rekening bank milik putranya dan menemukan adanya transaksi sekitar Rp2 juta ke rekening yang disebut milik terdakwa Arawna Sihombing.

Ia menduga permintaan uang itu terjadi lebih dari satu kali.

Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Arawna mengakui pernah menerima transfer uang dari korban.
Hakim: “Menurutmu benar itu ada?”
Arawna: “Iya benar, cuma satu kali.”

Roy juga mengaku sempat kembali menanyakan persoalan tersebut kepada Natanael dalam percakapan terakhir mereka. Korban disebut menyampaikan bahwa permintaan uang dari senior telah terjadi berulang kali.

Pada malam sebelum kejadian, Roy mencoba menghubungi putranya. Namun teleponnya tidak diangkat. Beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Natanael telah meninggal dunia.

Selain itu, Roy menyampaikan informasi yang diperolehnya dari sejumlah rekan korban mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di Rusunawa Polda Kepri. Ia menegaskan seluruh cerita tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihatnya sendiri, melainkan informasi yang disampaikan oleh anggota lain.

Menurut Roy, ia mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, terdakwa Arawna sempat diperingatkan agar tidak melampiaskan kemarahan kepada junior setelah menerima tindakan disiplin dari atasannya.

Ia juga memperoleh informasi bahwa mata korban sempat ditutup menggunakan kaus sebelum mengalami serangkaian pemukulan dan tendangan. Bahkan, korban disebut masih mendapat kekerasan meski tubuhnya telah kejang-kejang.

Roy turut mempertanyakan dugaan pergantian celana yang dikenakan putranya saat berada di rumah sakit. Menurutnya, informasi tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi keluarga.

Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Arawna Sihombing bersama tiga anggota lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri pada 13 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.

Jaksa mendalilkan, kekerasan bermula setelah Arawna menerima tindakan disiplin dari atasannya. Kemarahan itu diduga kemudian dilampiaskan kepada korban melalui serangkaian tindakan fisik, mulai dari memerintahkan korban melakukan sikap tobat, menyuruh anggota lain memukul korban, hingga ikut melakukan pemukulan dan tendangan ke bagian dada serta perut korban.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, perdarahan akibat kekerasan benda tumpul, serta gangguan jantung akut yang berujung pada mati lemas. Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Seluruh keterangan yang terungkap di persidangan, baik dari saksi maupun terdakwa, masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.(btd).

redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini