KPU Lampung Selatan Tanggapi Kecurangan Pilkada

0
446

RASIO.CO , JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkaraPerselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada hari Senin (8/2) Pukul 16.15 WIB


Perkara yang akan disidangkan yaitu perkara PHP Kabupaten Lampung Selatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya dengan nomor registrasi 47/PHP.BUPXIX/2021 dan Paslon Tony Eka Candra-Fedhli Faisal dengan nomor registrasi 61/PHP.BUPXIX/2021.

Kedua Paslon tersebut menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Hasil rekapitulasi tersebut menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa meraih 159.987 suara. Kemudian Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam memperoleh 146.115 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon) mendapatkan 136.459 suara.

Pada persidangan pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (28/1), Yopi Hendro selaku Kuasa Hukum Paslon Hipni-Melin menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan yang memengaruhi perolehan suara yang telah dilakukan KPU Kabupaten Lampung Selatan (Termohon) dalam proses Pilkada. Selain itu, ada dugaan bahwa anggota KPPS TPS 19 Desa Candimas Kecamatan Natar telah melakukan kampanye sebelum Pilkada demi memenangkan Paslon Nomor Urut 1.

Di kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Lampung Selatan juga memberikan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh Paslon Nomor Urut 2 (Tony-Antoni). Melalui Kuasa Hukumnya, Paslon ini mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh Termohon yaitu hanya sekitar 64.99% DPT yang menggunakan hak suara.

Pemohon menduga bahwa hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Termohon dalam pendistribusian formulir C-6 kepada masyarakat Lampung Selatan. Menurut temuan Pemohon dan Bawaslu, sebanyak 31.964 lembar C-6 tidak sampai kepada pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa KPU Kabupaten Lampung Selatan sebagai Termohon telah melanggar Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 dimana jumlah penduduk dan DPT serta surat undangan C-6 yang tidak disampaikan Termohon kepada pemilih sehingga memengaruhi hasil selisih suara antara Pemohon dengan paslon nomor urut 1. (rosmalina)

sumber : mkri.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini