

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dapat dilakukan secara bebas dan tanpa batas. Menurutnya, skema tersebut justru menjadi salah satu ketentuan yang paling banyak menuai kritik publik.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat memberikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1). Ia menjelaskan bahwa restorative justice sejatinya dirancang agar tidak semua perkara pidana harus berujung ke proses persidangan di pengadilan.
“Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan,” kata Supratman.
Meski demikian, Supratman menekankan bahwa terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari penerapan restorative justice. Ia menyebut, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, maupun tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Supratman juga mengingatkan bahwa setiap penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh proses tersebut tetap harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan memperoleh penetapan dari pengadilan.
“Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik untuk kemudian diregistrasi secara resmi.
“Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” kata Eddy.
Ia merinci, setidaknya terdapat tiga syarat utama dalam penerapan restorative justice. Pertama, pelaku merupakan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, dan yang paling krusial, adanya persetujuan dari korban.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” pungkas Eddy.
***
