RASIO.CO, Karimun – Kunjungan Kerja Bupati Karimun Pke MPP Provinsi di Sulawesi Selatan, guna melihat secara langsung terkait proses pembentukan, pengolahan, dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Sulawesi Selatan.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Kepala DPMPTSP mengamanahkan Kabid PTSP (M. Said Wahab) untuk menjelaskan alur perizinan, OSS-RBA dan masalah Mal Pelayanan Publik (MPP).
MPP Prov.Sulsel diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudiman Sulaiman) pada 21 Januari 2022 secara nyata telah memberi manfaat kepada publik dan investor. Setelah sesi tanya jawab, selanjutnya dilanjutkan dengan acara tukar cinderamata serta foto bersama.
***


