Lagi, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

0
731

RASIO.CO Batam – Jajaran kepolisian Subdit III Resnarkoba Polda Kepri ringkus salah sorang sindikat narkoba diduga sebagai kurir dan mengamankan barang bukti 100,56 gram.

Tersangka DA alias D diringkus membawa sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik, di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada Senin (11/5) kemarin.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, berhasil meringkus tersangka atas informasi.




Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan bahwa tersangka DA sedang bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa pada Senin (11/5) sekira pukul 23.00 Wib.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka DA yang membawa sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik,” ujar Kombes Pol Muji Supriyadi, Rabu (13/5).

“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Yuyun@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini