
RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan mengedarkan Minuman Beralkohol(Mikol) dan Rokok Rave Ilegal dengan terdakwa Jaenal Jae pemilik Toko Duty Free AV Newton masuk tahap keterangan saksi di Persidangan PN Batam.
Terdakwa Jaenal Jae diduga sebagai pemilik toko Duty Free AV Newtown Batam, dimana Beacukai mengamankan 670 karton Mikol diduga Ilegal dan 19 karton rokok “Rave” di gudang di Komplek Pergudangan Villa Mas Blok A13 No. 5 Seipanas, Batam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut mikol berbagai merek 2 karton MMEA merek Jinro warna biru, 34 karton MMEA merek Jinro warna hijau, 19 karton MMEA merek Jameson jenis Irish Whiskey, 73 karton MMEA merek Jagermeirter, 28 karton MMEA merek Chivas Regal Aged 12 Years Jenis Blended Scotch Whisky.
28 karton MMEA merek Chivas Regal Aged 18 Years Jenis Blended Scotch Whisky, 24 karton MMEA merek Chivas Regal Aged 12 Years Jenis Blended Scotch Whisky, 3 karton MMEA merek Zagalero jenis Semi Sweet, 190 karton MMEA merek Johnnie Walker Jenis Red Label Blended Scotch Whisky, 24 karton MMEA merek Johnnie Walker Jenis Red Label Blended Scotch Whisky.
12 karton MMEA merek Jacob’S Creek Jenis Classic Chardonnay, 55 karton MMEA merek Jacob’S Creek Jenis Shiraz Cabernet, 5 karton MMEA merek Jacob’S Creek Jenis Classic Merlot, 40 karton MMEA merek Jack Daniels Jenis Old No. 7 Brand, 32 karton MMEA merek Vigneti Pittaro Jenis Moscato Rosa.
9 karton MMEA merek Hennessy Jenis V.S.O.P Privilage Cognac, 35 karton MMEA merek Johnnie Walker Jenis Red Label Blended Scotch Whisky, 40 karton MMEA merek Gordon Jenis London Dry Gin, 4 karton MMEA merek Bacardi Jenis Superior White Rum.
4 karton MMEA merek Jose Cuervo Jenis Reposado TeQuila, 4 karton MMEA merek Johnnie Walker Jenis Red Label Blended Scotch Whisky, 5 karton MMEA merek Johnnie Walker Jenis Double Black Blended Scotch Whisky dan 19 karton rokok merek “Rave”, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.
Sementara itu, terdakwa Jaenal Jae dijerat JPU Mega Tri Astuti dengan Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebelumnya, Terdakwa Jaenal Jae yang diduga menjual Minuman Berakohol(Mikol) dan Rokok tangkapan Beacukai Batam terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti dalam dakwaan Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sidang yang diagendakan , Senin(04/05) pembacaan dakwaan dan akan diagendakan kembali pekan depan Senin(11/05). pemeriksaan saksi yang diwacanakan secara online diruang sidang Muedjono Pengadilan negeri Batam sesui SIPP PN Batam.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan negeri(PN ) Batam telah mengagendakan sidang kasus dugaan mikol dan rokok ilegal yang diamankan Beacukai Batam di Pergudangan Villa Mas Blok A13 No. 5 dengan terdakwa Jaenal Jae.
Sesuai SIPP PN Batam, perkara 278/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Jaenal Jae akan disidangkan , Senin(04/05) diruang sidang Mudjono PN Batam.
Sedangkan terdakwa dijerat dalam Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. dimana diduga telah merugikan negara Rp. 5.635.257.121.
Terdakwa diduga melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)
“ barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.
Awalnya diduga terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi Irahim untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.
Setelah itu saksi Irahim langsung menghubungi saksi Yosep Julianus memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi Irahim datang ke Gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace Nomor Polisi BP 1244 ZJ dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.
Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang saksi Vickyd Dwa Putra Jumail dan saksi herlambang Tunggul W (yang keduanya merupakan Petugas Bea dan Cukai Batam) melakukan pemeriksaan.
Namun dalam gudang menemukan 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan dan 19 karton rokok merek “Rave”, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.
APRI@www.rasio.co


Jaenal Jae? Bukanya pemilik toko nya Mr S