
RASIO.CO, Bintan – Jajaran Satpolairud Polres Bintan berhasil mengamankan tekong dan tiga sopir yang diduga akan mengirimkan 35 TKI ilegal melalui pantai Dugong kawasan Trikora, Desa Malang Rapat, Kijang, Bintan, Selasa Selasa (18/2).
Diduga puluhan TKI Ilegal tersebut di kirim ke Malaysia mengunakan boat mesin tempe direkrut oleh Jf dan DF kini menjadi tersangka tentang perdagangan orang.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan ABK Kapal serta mengamankan 3 orang supir dari mobil yang digunakan untuk mengantarkan para TKI ke lokasi pemberangkatan yakni ke Pantai Dugong di kawasan Trikora.
Kasatpolairud Polres Bintan, AKP Suardi, berujar, sebelumnya didapati 35 TKI ilegal yang sudah diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, akhirnya ditemukan 4 orang lagi bersembunyi disemak-semak.
“Iya, kita tangkap pada tanggal (15/2) pukul 22.00 WIB, awalnya kita amankan 29 pria dan 6 wanita, setelah kita telusuri lagi akhirnya ditemukan 4 lagi yang bersembunyi disemak-semak jadi kesemuanya yang kita amankan 39 orang TKI ilegal,” kata Surdi.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil interogasi para TKI ilegal itu, diketahui ada seseorang perekrut TKI bernama Jf. Dia membawa para pekerja tersebut dari Aceh.
Lalu seorang lagi bernama DF yang membawa TKI itu ke penampungan di jalan Ganet dan Teluk Keriting. Tanjungpinang.
“Jf dan DF kini menjadi tersangka tentang perdagangan orang,” tambah dia.
(Jhon Biro Bintan)

