Lakukan Pemerasan Pada Selingkuhan, Pria Bintan di Tangkap Polisi

0
213
Foto/Konferensi Pers Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus pemerasan.

RASIO.CO, Lingga – Pria berinisial IM (40) warga Kabupaten Bintan, berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lingga, setelah dilakukan pengejaran hingga ke Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penangkapan tersangka IM setelah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap wanita bersuami berinisial M warga Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, merupakan selingkuhannya.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris mengatakan, tersangka IM dan korban M
menjalin asmara awal mula berkenalan melalui sosial media Facebook. dan pernah melakukan pertemuan di salah satu hotel di Dabo Singkep.

Setelah dikamar hotel, jelas AKP Idris, tersangka IM merayu dan membujuk korban M untuk melakukan hubungan badan (intim), karena terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, korban mengiyakan permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim.

“Namun pada saat korban dan tersangka melakukan hubungan intim, tersangka secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh korban, tersangka mengambil foto dan video korban yang saat itu tanpa menggunakan pakaian,” kata Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kasat Reskrim saat Konferensi Pers di Mapolres Lingga. Senin (12/2/2024), kemarin.

AKP Idris menjelaskan, ketika korban mengetahui bahwa saat itu tersangka mengambil foto dan video korban saat berada di dalam kanar hotel tanpa pakaian, korban meminta dan menyuruh tersangka untuk menghapus foto dan video yang di ambil oleh Tersangka.

“Tersangka kemudian mengatakan kepada korban bahwa ia telah menghapus foto dan video yang telah diambil tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Dikatakan, akan tetapi setelah berselang lama antara korban dan tersangka tidak berjumpa dan hanya berkomunikasi melalui Hp. Tersangka sering meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.

“Tersangka mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang diminta maka foto dan video yang di rekam tersangka akan di viralkan, sehingga korban malu dan nama baik korban buruk di kalangan Masyarakat,” ungkap AKP Idris.

AKP Idris mengungkapkan, mendengar hal tersebut korban pun merasa takut dan segera mengirimkan uang yang diminta oleh tersangka, namun pada tanggal 06 Desember 2023 korban mendapatkan kabar dari tetangga korban.

Tetangga korban menyampaikan bahwa ia ada melihat salah satu akun media sosial berupa Fb mempostingan foto maupun video tidak pantas. korban pun langsung menanyakan kepada korban apakah benar foto dan video tersebut benar adalah korban.

“Karena perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp.11 Juta, serta nama baik dan harga diri korban di masyarakat menjadi buruk,” papar AKP Idris.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun.’’ tambah Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan. 1 Unit Handphone merk Infinix Type Smart 5 warna Hitam. 1 Buah simcard telkomsel dengan nomor 081275761490. 7 lembar hasil print out berupa screenshoot bukti pengiriman uang terhadap tersangka.
1 Buah Akun Facebook milik tersangka.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini